RADAR SURABAYA - Tiga anggota gangster Habogank yang diamankan Tim Patroli Perintis Samapta Polda Jatim dan Polsek Bubutan ditetapkan tersangka. Mereka diduga hendak tawuran di Jalan Dupak Magersari, Surabaya.
Mereka DP, 19, warga Jalan Kapas Gading Madya, ADA, 15, warga Jalan Karanggayam dan VA, 17, warga Jalan Karanggayam.
"Ada tiga orang diproses lanjut. Inisial DP, VA dan AD karena membawa sajam," ujar Kapolsek Bubutan Kompol Sandi Putra, Sabtu (18/7).
Mantan Kapolsek Lakarsantri ini menambahkan, tiga pemuda dikenakan pasal 307 Jo pasal 13 Jo pasal 15 jo pasal 17 Juncto pasal 20, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Tujuh Anggota Gangster Diamankan Polda Jatim
Diberitakan sebelumnya, Tim Patroli Perintis Samapta Polda Jatim dan Polsek Bubutan mengamankan tujuh orang gangster yang diduga hendak tawuran di Jalan Dupak Magersari, Bubutan Surabaya, Rabu (15/7) dini hari.
Selain mengamankan tujuh pemuda, polisi mengamankan tiga buah senjata tajam, tiga ponsel dan dua unit motor. Kapolsek Bubutan Kompol Sandi Putra mengatakan, tujuh orang gangster diamankan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Samapta Polda Jatim Rabu pukul 02.00.
Baca Juga: Motor Tua Makin Diburu, tapi Pembeli Makin Seret
Saat petugas patroli, didapati dua kelompok pemuda diduga hendak tawuran dan membawa sajam. Tim Patroli Perintis melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tujuh orang gangster.
"Ada tujuh orang diamankan. Mereka dari geng star habogank," ujarnya, Kamis (16/7). Ia menambahkan, selain mengamankan 7 orang gangster disita barang bukti tiga buah sajam, tiga buah ponsel dan dua unit motor.
Dari hasil pemeriksaan, tujuh orang yang diamankan sudah bermufakat melakukan perbuatan tawuran yang akan dilakukan di Jalan Dupak Magersari dengan membawa sajam. Mereka mengendarai motor berboncengan.
Baca Juga: Tiga Flyover Baru di Surabaya Dibangun Bersamaan Proyek KRL Surabaya Raya
"Sesampainya di Jalan Dupak Magersari geng habogank 2 Surabaya bertemu dengan geng durian runtuh yang sama-sama membawa sajam dan saat itu ada patroli Perintis Samapta Polda Jatim," terangnya.
Tujuh orang yang diamankan. Mereka DP, 19, warga Jalan Kapas Gading Madya berperan membawa sajam jenis celurit panjang 2 meter. ADA, 15, warga Jalan Karanggayam peran membawa sajam celurit. VA, 17, warga Jalan Karanggayam peran membawa sajam jenis sabit. DH, 15, warga Pacar Keling berperan membonceng bagian tengah, MA, 16, warga Kalilom (joki), MAA, 14, warga Jalan Kalasan (joki) dan IK, 17, warga Jalan Oro-oro Pacar Keling (membuat video).
"Yang diproses yang membawa sajam. Mengingat di bawah umur;" tegasnya. Pihak kepolisian berkoordinasi dengan Bapas Sidoarjo melakukan bimbingan terhadap anak di bawah umur. (rus/gun)
Editor : Guntur IriantoSumber : radar surabaya