Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Tertibkan Bangunan Liar di Wonokromo, Lahan Aset untuk Perluasan TPS Surabaya

Dimas Mahendra • Jumat, 17 Juli 2026 | 17:07 WIB
DIANGKUT: Pemkot Surabaya menertibkan bangunan liar di Jalan Jetis Kulon Pertolongan, Kecamatan Wonokromo karena menempati lahan pemerintah tanpa dasar hukum.
DIANGKUT: Pemkot Surabaya menertibkan bangunan liar di Jalan Jetis Kulon Pertolongan, Kecamatan Wonokromo karena menempati lahan pemerintah tanpa dasar hukum.

RADAR SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas aset milik daerah. Kali ini, lima bangunan di Jalan Jetis Kulon Pertolongan, Kecamatan Wonokromo, dibongkar karena menempati lahan pemerintah tanpa dasar hukum.

Penertiban yang dilakukan pada Kamis (16/7) itu dipimpin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya dengan melibatkan sekitar 100 personel gabungan. Mereka berasal dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), PLN, PDAM, Kecamatan Wonokromo, Kelurahan Wonokromo, serta unsur TNI dan Polri.

Baca Juga: Drainase dan Banjir Jadi Taruhan, Pemkot Surabaya Tertibkan Bangli Milik PKL di Atas Saluran Air

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Surabaya, Rizal Zainal Arifin, mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan bantuan dari DLH sebagai pengelola aset.

"Penertiban ini dilakukan untuk mengamankan aset milik Pemkot Surabaya yang selama ini dimanfaatkan tanpa hubungan hukum yang sah. Kami menindaklanjuti permohonan bantuan penertiban dari Dinas Lingkungan Hidup," ujarnya, Jumat (17/7).

Baca Juga: Masuk Tahap Dua, Pemkot Surabaya Bersiap Tertibkan Bangli di Sepadan Sungai Kalianak

Sebelum pembongkaran dilakukan, petugas terlebih dahulu membantu penghuni mengeluarkan barang-barang miliknya agar proses berjalan aman dan tertib. Setelah bangunan dikosongkan, pembongkaran dilanjutkan menggunakan alat berat excavator milik DSDABM.

"Kami mengedepankan pendekatan humanis. Barang-barang milik penghuni dipindahkan terlebih dahulu sebelum proses pembongkaran dilakukan," katanya.

Baca Juga: Baru 6 Warga yang Membongkar Sukarela, Pemkot Surabaya Terbitkan Surat Peringatan Kedua untuk Warga Pemilik Bangli di Sungai Kalianak

Untuk menjamin keselamatan selama proses penertiban, PLN dan PDAM juga menghentikan sementara pasokan listrik dan air di lokasi.

Dari hasil penertiban, petugas membongkar lima bangunan yang terdiri atas tiga rumah tinggal dan dua gudang penyimpanan barang bekas.

Baca Juga: Atasi Genangan, Puluhan Bangli di Jetis Kulon Dibongkar

"Total ada lima bangunan yang ditertibkan. Hari ini kami upayakan seluruh area bisa dibersihkan sehingga lahan dapat segera dimanfaatkan sesuai peruntukannya," jelas Rizal.

Ia menambahkan, terdapat enam penghuni yang sebelumnya menempati bangunan tersebut. Pendataan dan penanganan lebih lanjut terhadap mereka telah dikoordinasikan dengan Pemerintah Kecamatan Wonokromo sesuai mekanisme yang berlaku.

"Pendataan dan penanganan terhadap enam penghuni tersebut akan dilanjutkan oleh pihak kecamatan," imbuhnya.

Rizal memastikan lahan yang telah dikosongkan tidak akan dibiarkan terbengkalai. Pemkot Surabaya telah menyiapkan pemanfaatannya untuk memperluas Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang berada di lokasi tersebut.

Menurutnya, perluasan TPS diperlukan karena kapasitas yang ada saat ini sudah tidak lagi mampu menampung peningkatan volume sampah dari kawasan sekitar.

"Ke depan lahan ini akan digunakan untuk perluasan TPS agar kapasitas pengelolaan sampah bertambah. Harapannya, pelayanan kebersihan kepada masyarakat bisa semakin optimal," pungkasnya. (dim/vga)

 

Editor : Vega Dwi Arista
Sumber : radar surabaya
aset wonokromo tps bangunan liar lahan