RADAR SURABAYA - Kurir sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggunakan aplikasi chat lain untuk mengelabui polisi. TWS, 29, warga Jalan Bratang, Surabaya, ini menggunakan aplikasi Zangi agar terhubung dengan pengedar atasnya atau bandar. Ini sempat membuat kesulitan pihak kepolisian.
Penggunaan aplikasi chatting ini memang baru ditemukan digunakan pengedar di Surabaya. Khususnya, pengungkapan kasus yang dilakukan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
"Baru sekali ini. Kami kesulitan untuk mendeteksi pergerakan tersangka. Ia mendapat perintah menggunakan aplikasi tersebut," kata Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, Rabu (15/7).
Tersangka akhirnya berhasil ditangkap dengan barang bukti 12 poket sabu dengan berat 12,18 gram. Sabu tersebut sudah diranjau ke empat lokasi berbeda. "Kami buntuti tersangka hingga akhirnya kami tangkap saat meranjau sabu di lokasi terakhir Deltasari, Sidoarjo," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, kurir sabu berinisial TWS menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar atasnya. Ini dilakukan tersangka agar tidak terlacak. Namun, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil meringkusnya.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita 12 poket sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Sabu tersebut ditemukan di tempat berbeda yaitu Jalan Jemursari, Margorejo, Pucang, dan Deltasari, Sidoarjo.
"Sabu tersebut sudah diranjau namun belum diambil pemesannya dan berhasil kami amankan sebagai barang bukti," kata Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, Selasa (14/7).
Baca Juga: Polda Jatim Kejar Pelaku Pembunuhan ASN Bangkalan, Terduga Pengangguran dan Penipu
Tersangka diketahui mendapat sabu tersebut dari seseorang yang disapanya dengan sebutan King (DPO). Ia mendapat sabu tersebut dengan cara dihubungi King melalui aplikasi Zangi ini untuk mengambil ranjauan di daerah Bratang, Surabaya. (gun)
Editor : Guntur Irianto