Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

11 Oknum Pesilat Ditangkap usai Lakukan Pengeroyokan di Kendangsari Surabaya

M. Mahrus • Rabu, 15 Juli 2026 | 08:49 WIB
DIAMANKAN: Empat dari 11 tersangka oknum pesilat yang melakukan pengeroyokan di Jalan Kendangsari Industri, Surabaya, saat ditanya Kapolrestabes Surabaya.(IST/RADAR SURABAYA) 
DIAMANKAN: Empat dari 11 tersangka oknum pesilat yang melakukan pengeroyokan di Jalan Kendangsari Industri, Surabaya, saat ditanya Kapolrestabes Surabaya.(IST/RADAR SURABAYA) 

RADAR SURABAYA - Tim Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo menangkap 11 oknum pesilat yang mengeroyok dua pemuda MRIA, 18, dan IGN, 17, di Jalan Kendangsari Industri, Tenggilis Mejoyo, Surabaya. Dari 11 orang tersangka 7 diantaranya masih anak di bawah umur. Sementara sisanya sudah berusia dewasa. 

Mereka DPP, 22, warga Jalan Siwalankerto Selatan, JJ, 20, warga Jalan Brigjen Katamso, Waru, Sidoarjo, BGL, 18, warga Tambak Sumur, ANG, 18, warga Desa Balong Besuk, Diwek Jombang, APP, 17, warga Wisma Tropodo, Waru, AAWA, 17, warga Wedoro Belahan, Waru, NF, 18, warga Tambak Sumur, MPS, 17, warga Jalan Kedungrejo Timur, Waru, EPFP, 16, warga Jalan Wadungasri, Waru, PBA, 18, warga Jalan Perintis, Waru dan DWS, 18, warga Jalan Brigjen Katamso Waru, Sidoarjo.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan kasus pengeroyokan bermula saat kelompok pelaku dari salah satu peguruan silat berjumlah sekitar 15 orang mengendarai motor konvoi gabungan, Senin (22/6) dini hari.

Baca Juga: Paradoks Didier Deschamps: Saat Prancis Bermain Indah, Justru Tersingkir dari Piala Dunia 2026

Mereka konvoi dari acara sah-sahan di kawasan Juanda Sidoarjo mengarah ke Surabaya. Saat melewati jembatan Kutisari Utara kelompok pelaku berhenti. Tak lama kemudian melintas dua orang pemuda berboncengan mengendarai motor Honda Supra dari arah timur ke barat.

Satu orang penumpang memakai hem lengan pendek warna hitam bertuliskan Broedershap. Kelompok pelaku kemudian berteriak karena ada pemuda beratribut kelompok peguruan silat lain. Mereka lalu mengejar dan memepet korban.

Setibanya di depan tempat pembuangan sementara (TPS) Jalan Kendangsari Industri, dua korban jatuh setelah dipepet kawanan pelaku. "Pelaku langsung memukuli kedua korban," ungkapnya, Rabu (15/7). 

Baca Juga: Hat-trick Kemenangan! Spanyol Kembali Bungkam Prancis, Melaju ke Final Piala Dunia 2026

Salah satu korban IGN kemudian berupaya kabur dan masuk ke kotak tempat sampah menyelamatkan diri. Sementara satu korban MRIA tidak berdaya terus dipukuli dengan menggunakan tangan kosong, kayu, double stick, diinjak-injak menggunakan kaki. Salah satu pelaku menarik baju yang dipakai korban. 

"Salah satu pelaku mengeluarkan celurit dan langsung membacok korban mengenai punggung sampai tembus paru-paru. Baju korban lalu dibawa lari pelaku," jelasnya.

Puas mengeroyok dan menganiaya korban komplotan pelaku kabur ke arah barat. Sementara korban ditinggal tak berdaya. Usai kejadian korban ditolong temannya bersama warga dan polisi dirujuk ke Rumah Sakit Royal Rungkut Industri. Sementara rekan korban langsung melapor ke Polsek Tenggilis Mejoyo.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Rabu 15 Juli 2026: Cerah Berawan, Potensi Banjir Rob di Pesisir

"Saat ini 11 pelaku sudah diamankan. Tujuh diantaranya anak-anak dan empat dewasa," imbuh Kapolsek Tenggilis Mejoyo AKP Didik Ary Hendro Setyono. 

Sementara empat tersangka pelaku pengeroyokan sempat diinterogasi langsung Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan di Mapolsek Tenggilis Mejoyo. Pelaku mengaku awalnya menghadiri acara pengesahan warga baru di kawasan Juanda, Sidoarjo. Kemudian konvoi mengarah ke Surabaya dan terjadi pengeroyokan.

"Nggak ada yang minum (miras). Pengesahan pak. Kepecah rombongan. Itu langsung pembacokan. Ada yang teriakin itu pak celeng-celeng," ucap salah satu tersangka saat diinterogasi Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan dalam konten yang diunggahnya. 

Baca Juga: DPRD Surabaya Minta Sidak Wali Kota Jadi Peringatan Bagi Lurah hingga OPD Diminta Lebih Peka

Dari penangkapan tersangka, polisi menyita jaket hoodie warna hitam bertuliskan Hayabusha, satu buah kaos atribut pencak silat, satu buah kaos bertuliskan serdadu, sebuah topi hitam putih, sebuah double stick besi, dan tiga unit motor. 

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 20 dan atau pasal 21 Jo.pasal 262 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana turut serta membantu pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (rus/gun)

Editor : Guntur Irianto
Sumber : radar surabaya
pengakuan pengeroyokan pelaku perguruan silat berita kriminal surabaya