Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Kurir Sabu di Surabaya Ditangkap, Gunakan Aplikasi Zangi untuk Terima Perintah Bandar

Guntur Irianto • Selasa, 14 Juli 2026 | 15:50 WIB
DISITA: Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan (tengah) menunjukkan barang bukti sabu dari kurir yang menggunakan aplikasi Zangi.(GUNTUR IRIANTO/RADAR SURABAYA)
DISITA: Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan (tengah) menunjukkan barang bukti sabu dari kurir yang menggunakan aplikasi Zangi.(GUNTUR IRIANTO/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Berbagai cara dilakukan pengedar narkoba untuk memutuskan aksinya. Kurir sabu berinisial TWS, 29, warga Jalan Bratang, Surabaya, ini menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar atasnya. Ini dilakukan tersangka agar tidak terlacak. Namun, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil meringkusnya. 

Dalam penangkapan ini, polisi menyita 12 poket sabu yang belum sempat diambil pemesan dengan berat total 12,18 gram. Sabu tersebut ditemukan di tempat berbeda yaitu Jalan Jemursari, Margorejo, Pulang, dan Deltasari, Sidoarjo. 

"Sabu tersebut sudah diranjau namun belum diambil pemesannya dan berhasil kami amankan sebagai barang bukti," kata Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, Selasa (14/7).

Baca Juga: Polri Tukar Buronan dengan China, Tiga Penipu Internasional Dipulangkan

Tersangka diketahui mendapat sabu tersebut dari seseorang yang disapanya dengan sebutan King (DPO). Ia mendapat sabu tersebut dengan cara dihubungi King melalui aplikasi Zangi ini untuk mengambil ranjauan di daerah Bratang, Surabaya. 

Tersangka mengambil 12 poket sabu tersebut dan menunggu arahan bandar yang masih buron ini. Ia kemudian diminta meranjau 10 poket di Jalan Jemursari, Margorejo, Pucang, dan Deltasari, Sidoarjo. Setelah itu, tersangka kembali pulang ke rumahnya.

"Pengakuannya, ia mendapat upah Rp 20 ribu per poket yang sukses diranjau. Ia juga mendapat sabu secara gratis untuk digunakan sendiri," terangnya.

Baca Juga: Datangi Kodam V Brawijaya, Kapolda dan Pangdam Perkuat Sinergi Jogo Jatim

Tersangka diketahui merupakan residivis kasus yang sama. Ia pernah divonis 2,5 tahun atas kasus peredaran narkoba. "Tersangka pernah ditahan di Lapas Madiun," ujarnya.

Penangkapan tersangka ini bermula dari informasi adanya peredaran narkoba di sekitar Jalan Bratang, Surabaya. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapat identitas tersangka dan menggerebek di rumahnya.

Polisi kemudian menginterogasi tersangka dan mendapat informasi jika 10 poket sabu sudah diranjau di empat lokasi. Saat diperiksa ditemukan 10 poket sabu yang belum diambil oleh pemesannya. 

Baca Juga: Bukan Hanya Terlalu Lama Menatap Layar, Ini Faktor yang Memicu Mata Minus

"Kami amankan 10 poket sabu yang sudah diranjau dan dua poket yang belum diedarkan," tuturnya.(gun)

Editor : Guntur Irianto
satresnarkoba polres perak kurir sabu Berita narkoba terbaru pengedar