Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Wali Kota Surabaya Eri Tegas Soal Kasus Tambak Wedi, Tidak Gentar Ancaman Pengembalian Stempel RT, RW, dan LPMK

Dimas Mahendra • Selasa, 14 Juli 2026 | 07:38 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

 

RADAR SURABAYA – Polemik mutasi Lurah Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, memasuki babak baru. Menyusul rencana sejumlah pengurus RT, RW, dan LPMK mengembalikan stempel kepengurusan sebagai bentuk protes, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa pemerintah akan membedakan antara penyampaian aspirasi dengan upaya membela pelanggaran hukum.

Eri menyatakan Pemkot Surabaya tetap membuka ruang dialog dengan seluruh elemen masyarakat. Namun, apabila aksi tersebut dilakukan untuk mempertahankan praktik yang tidak sesuai aturan, maka pemerintah tidak akan tinggal diam.

"Kami akan komunikasi. Tapi kalau ternyata stempel itu dikembalikan karena ada hal yang tidak baik, ya akan kami proses," tegas Eri, Senin (13/7/2026).

Baca Juga: Gegara Komentar Status WA, Pria di Surabaya Hajar Teman Gunakan Galvalum

Menurutnya, pembenahan yang dilakukan di Tambak Wedi semata-mata bertujuan mengembalikan tata kelola pemerintahan yang bersih. Karena itu, seluruh pihak diharapkan melihat persoalan tersebut secara objektif.

"Kalau yang tidak baik sedang kita luruskan, lalu ada yang justru ingin mempertahankannya, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan," ujarnya.

Meski demikian, Eri mengaku belum mengetahui secara pasti alasan di balik rencana pengembalian stempel tersebut. Karena itu, ia memilih mengedepankan komunikasi sebelum mengambil langkah lanjutan.

Di sisi lain, Eri menegaskan bahwa pengangkatan maupun mutasi lurah merupakan kewenangan penuh kepala daerah sebagai bagian dari pembinaan aparatur sipil negara (ASN). Setiap ASN, kata dia, harus siap ditempatkan di mana pun serta mengutamakan kepentingan masyarakat.

"Lurah itu kewenangan wali kota. Yang terpenting, setiap ASN harus memiliki komitmen melindungi masyarakat kecil," katanya.

Baca Juga: Mitchell Baker Resmi Dinaturalisasi, Timnas Indonesia Dapat Amunisi Baru untuk ASEAN Hyundai Cup 2026

Menurut Eri, seorang lurah tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga menjadi pengawas seluruh aktivitas pelayanan publik di wilayahnya. Karena itu, alasan tidak mengetahui adanya dugaan pungli tidak dapat dibenarkan.

Ia mencontohkan dugaan pungli dalam pengelolaan Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi yang nilainya disebut bervariasi, mulai Rp3,8 juta hingga Rp30 juta. Sebagian uang memang telah dikembalikan, tetapi hal tersebut tidak menghapus tanggung jawab maupun proses hukum yang sedang berjalan.

"Lurah sebagai penguasa wilayah harus memastikan tidak ada pungutan liar. Ketika menjawab tidak tahu, padahal itu wilayah pengawasannya, tentu harus ada evaluasi," tegasnya.

Eri juga mengingatkan bahwa pengelolaan SWK oleh paguyuban bukan berarti pemerintah kelurahan lepas tangan. Pengawasan tetap menjadi kewajiban lurah sebagai representasi pemerintah di tingkat wilayah.

"Meski dikelola paguyuban, lurah tetap harus mengawasi. Pemerintah tidak boleh mengatakan tidak tahu terhadap apa yang terjadi di wilayahnya," ujarnya.

Ia memastikan dugaan pungli di SWK Tambak Wedi telah ditangani aparat penegak hukum. Karena itu, pengembalian uang kepada korban tidak otomatis menghentikan proses hukum.

"Meskipun uangnya sudah dikembalikan, proses hukum tetap berjalan. Itu tidak boleh berhenti," tandasnya.

Mutasi Lurah Tambak Wedi sebelumnya dilakukan Pemkot Surabaya setelah inspeksi mendadak Wali Kota Eri Cahyadi menemukan dugaan praktik pungutan liar dan jual beli stan di kawasan SWK Tambak Wedi. Kasus tersebut kini menjadi perhatian serius Pemkot sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan pelayanan publik hingga tingkat kelurahan. (dim)

Editor : Lambertus Hurek
lurah tambak wedi SWK Tambak Wedi kembalikan stempel wali kota surabaya Eri Cahyadi