RADAR SURABAYA – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya memastikan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2026/2027 berlangsung aman, ramah anak, dan bebas dari praktik perpeloncoan. Memasuki hari pertama MPLS, Senin (13/7/2026), Dispendik menerjunkan tim pengawas ke seluruh sekolah sekaligus membuka kanal pengaduan bagi masyarakat apabila menemukan pelanggaran.
Kepala Dispendik Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menegaskan bahwa seluruh SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, wajib melaksanakan MPLS sesuai ketentuan Kementerian Pendidikan. Fokus kegiatan tidak lagi pada aktivitas yang membebani siswa, melainkan membantu peserta didik baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah secara nyaman.
Baca Juga: Jangan Buang Kuning Telur, Ini 5 Manfaatnya bagi Kesehatan
"Hari ini adalah hari pertama MPLS untuk seluruh SD dan SMP. Kami mendeklarasikan MPLS yang ramah anak. Tidak ada lagi perpeloncoan maupun kekerasan fisik yang selama ini menjadi kekhawatiran masyarakat," ujar Febrina saat meninjau pelaksanaan MPLS di SMP Negeri 19 Surabaya.
Ia menegaskan, keberhasilan MPLS tahun ini diukur dari terciptanya suasana belajar yang menyenangkan. Seluruh siswa harus merasa aman, nyaman, dan tidak mengalami tekanan selama mengikuti rangkaian pengenalan sekolah.
Untuk memastikan hal tersebut, Dispendik membentuk tim monitoring yang melakukan inspeksi secara bergilir ke sekolah-sekolah selama pelaksanaan MPLS.
"Tim Dispendik akan terus berkeliling memantau pelaksanaan MPLS di setiap sekolah. Kami ingin memastikan seluruh kegiatan benar-benar ramah anak dan tidak ada praktik yang menyimpang," katanya.
Selain pengawasan langsung, Dispendik juga membuka ruang pengaduan bagi orang tua maupun masyarakat. Laporan dapat disampaikan melalui posko pengaduan Dispendik maupun Hotline Wali Kota Surabaya apabila ditemukan dugaan perpeloncoan atau bentuk kekerasan lainnya.
Baca Juga: Prokrastinasi Bukan Sekadar Malas, Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya
Menurut Febrina, sistem pengawasan tahun ini juga semakin ketat karena terintegrasi dengan platform pemantauan milik Kementerian Pendidikan. Kepala sekolah diwajibkan mengunggah laporan pelaksanaan MPLS secara berkala sehingga prosesnya dapat dipantau secara real time.
"Monitoring juga dilakukan langsung oleh kementerian melalui sistem yang tersedia. Orang tua dapat ikut memantau, kepala sekolah wajib melaporkan pelaksanaannya, dan kami di Dispendik bisa mengawasi seluruh proses secara langsung. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir," jelasnya.
Ia berharap pendekatan baru tersebut mampu mengubah citra MPLS menjadi momentum yang menyenangkan bagi peserta didik baru, sekaligus membangun kedekatan mereka dengan lingkungan sekolah sejak hari pertama.
"Harapan kami, setelah rangkaian MPLS selesai, anak-anak sudah merasa nyaman berada di sekolah. Mereka datang belajar dengan semangat karena sekolah menjadi rumah kedua yang aman dan menyenangkan," pungkasnya. (*)
Editor : Lambertus Hurek