RADAR SURABAYA - Masyarakat Surabaya terus berdatangan untuk mengambil kendaraannya di Unit Laka Satlantas Polrestabes Surabaya. Mereka memanfaatkan Bazar Pengembalian Barang Bukti Laka Lantas yang dilaksanakan mulai 1 - 14 Juli 2026. Tercatat hingga 11 Juli, sebanyak 135 kendaraan sudah diambil pemiliknya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan melihat sendiri pengembalian BB laka lantas ke pemiliknya. Beberapa pemilik kendaraan yang datang sempat berinteraksi dengan Kapolrestabes Surabaya.
Ada yang mengaku kecelakaan di Jalan Deres, Jalan Darmo Kali, hingga lokasi lain di Surabaya. Bahkan salah satu ibu-ibu datang untuk mengambil kendaraan yang hancur bagian depannya. Akibat kejadian ini anaknya mengalami patah tulang. "Silahkan dibawa pulang, semoga anaknya cepat sembuh ya bu," ujarnya Luthfie dalam video yang diunggah dimedsos.
Baca Juga: Sering Menatap Layar, Ini Cara Menjaga Kesehatan Mata
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan, sebanyak 135 kendaraan tersebut terdiri dari 123 sepeda motor dan 12 mobil. "Masyarakat bisa datang dan menghubungi penyidik. Jika memang sudah menglengkapi syaratnya silahkan kendaraannya diambil," ungkap pada Radar Surabaya, Minggu (12/7).
Syarat Mengambil BB Laka Lantas
Diberitakan sebelumnya, Satlantas Polrestabes Surabaya membuat program bazar pengembalian barang bukti (BB) laka lantas. Pemilik kendaraan bisa mengambil barang bukti kecelakaan tanpa dipungut biaya atau gratis di Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya, Jalan Dukuh Kupang Barat, Surabaya.
Bazar ini dilaksanakan 1-14 Juli. Pemilik kendaraan bisa langsung datang pada jam kerja dan mengambil kendaraan yang terlibat kecelakaan ini. "Ini kami laksanakan bazar ini dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80. Kami pastikan gratis, kalau bayar laporkan lewat akun instagram atau TikTok saya," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan, melalui akun medsosnya.
Baca Juga: Beraksi Waktu Subuh, Dua Pria Terekam CCTV Curi Motor di Rusunawa PBI Surabaya
Ia mengungkapkan, akan melayani pemilik kendaraan yang akan mengambil BB laka. "Tidak ada yang mau terlibat kecelakaan. Kami kepolisian hanya membantu penyelesaian. Jika memang kedua belah pihak yang terlibat ingin menyelesaikan secara kekeluargaan kami hanya memediasi saja," terangnya.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengungkapkan, Pemilik kendaraan yang terlibat laka lantas bisa langsung ke kantor Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya. Syaratnya, Pemilik kendaraan membawa surat putusan pengadilan, suara kepemilikan sepeda motor atau BPKB.
Baca Juga: Putra Tri Ramadani Naik Podium Dunia! Raih Medali Perunggu di World Climbing Chamonix 2026
"Jika BPKB berada di bank silahkan minta lagalisirnya. Kami akan kembalikan tanpa dipungut biaya sedikitnya," jelasnya.(gun)
Editor : Guntur Irianto