RADAR SURABAYA – Penataan pedagang kaki lima (PKL) dan pasar tumpah terus dilakukan di Surabaya. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan sekitar 2.700 stan kosong di pasar-pasar yang dikelola PT Pasar Surya Perseroda sebagai lokasi relokasi bagi para pedagang yang terdampak penataan.
Seluruh stan tersebut dapat ditempati tanpa biaya sewa sebagai bentuk keberpihakan kepada pelaku usaha mikro sekaligus menjaga ketertiban ruang publik.
Baca Juga: Bernardo Tavares Atur Intensitas Latihan Perdana Persebaya, Pemain Asing Masih Jet Lag
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (BPSDA) Kota Surabaya, Vykka Anggradevi Kusuma, menegaskan bahwa setiap penataan selalu diawali dengan proses sosialisasi dan dialog bersama pedagang.
"Penertiban PKL ataupun pasar tumpah tidak pernah dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum itu, camat dan lurah selalu melakukan sosialisasi serta berdiskusi dengan para pedagang untuk mencari solusi terbaik," ujarnya, Minggu (12/7/2026).
Menurut Vykka, setelah proses penataan selesai, para pedagang akan difasilitasi untuk menempati stan kosong di pasar tanpa dipungut biaya sewa.
"Mereka akan ditempatkan di stan Pasar Surya dan fasilitas itu kami berikan secara gratis. Jadi bukan hanya ditertibkan, tetapi juga diberikan tempat usaha yang layak," katanya.
Baca Juga: Mentrans Gandeng Konten Kreator, Produk Unggulan Kawasan Transmigrasi Dibidik Tembus Pasar Global
Ia menegaskan, apabila terdapat oknum yang meminta sejumlah uang sebagai syarat memperoleh stan, pedagang diminta segera melaporkannya kepada Pemkot maupun melalui hotline Wali Kota Surabaya.
"Kalau ada yang meminta pembayaran untuk mendapatkan stan, silakan laporkan. Pasti akan kami tindak tegas," tegasnya.
Berdasarkan data Pemkot Surabaya, terdapat sekitar 2.200 pedagang pasar tumpah ber-KTP Surabaya dan sekitar 500 pedagang dari luar Surabaya. Jumlah tersebut dinilai masih dapat ditampung oleh ketersediaan stan kosong di pasar milik Pasar Surya.
Selain pasar tradisional, Pemkot juga menyiapkan sekitar 570 stan Sentra Wisata Kuliner (SWK) yang dapat dimanfaatkan PKL maupun pedagang pasar tumpah sesuai lokasi dan jenis usahanya.
Di sisi lain, Pemkot memastikan pengawasan terhadap pemanfaatan stan akan diperketat. Stan yang tidak digunakan untuk berjualan atau justru diperjualbelikan akan dicabut hak penggunaannya.
"Sudah ada contoh di Pasar Tembok Dukuh. Ada pemilik stan yang tidak berjualan kemudian diperjualbelikan. Sesuai perjanjian, hak penggunaan stan langsung kami cabut agar bisa dimanfaatkan pedagang lain yang benar-benar membutuhkan," jelas Vykka. (*)
Editor : Lambertus Hurek