RADAR SURABAYA - LM, 30, alias Ifa warga Desa Watuwungkuk, Dringgu, Probolinggo, hanya bisa pasrah diamankan di Mapolsek Wonocolo. Perempuan yang tinggal di Sidosermo, Surabaya ini ditahan setelah menggelapkan uang milik korban IR senilai Rp 6 juta.
Selain itu tersangka juga menggelapkan emas perhiasan milik bosnya NF warga Jalan Bendul Merisi, Surabaya.
Kapolsek Wonocolo Kompol Haryoko Widhi melalui Kanitreskrim Ipda Abdul Rohim menjelaskan, kasus penipuan dan penggelapan bermula saat tersangka LM ikut bekerja di salon korban NF.
Baca Juga: Ini Fakta Pelaku Pencurian Mesin yang Ditangkap di Jalan Bunguran Surabaya
Pada Maret 2026, korban IR datang ke salon NF Jalan Ubi VII. Di lokasi tersebut korban IR bertemu dengan tersangka LM yang membantu bekerja di salon milik NF.
Setelah terlibat obrolan, tersangka meminta pekerjaan tambahan kepada korban. Kemudian korban IR menanyakan kepada tersangka apakah bisa berjualan secara live online.
"Tersangka bilang bisa berjualan baju live online. Kemudian dia juga mengaku mempunyai kenalan teman penjual baju dengan harga murah," ucapnya, Minggu (12/7).
Baca Juga: Ngaku Ban Bocor, Pelaku Pencurian Mesin Ditangkap Tim Jogoboyo di Jalan Bunguran Surabaya
Mendapat penjelasan tersangka, korban IR tertarik investasi. Dia lalu menyuruh tersangka untuk berbelanja baju murah di temannya supaya bisa dijual secara online. Korban IR kemudian juga mentransfer uang modal senilai Rp 36 juta kepada LM supaya digunakan membeli baju lalu dijual online.
Seiring waktu berjalan, uang tersebut ternyata tidak digunakan modal usaha untuk membeli baju. Tersangka LM kemudian mengirimkan uang Rp 30 juta kepada korban IR dengan alasan uang itu hasil penjualan baju secara online.
"Faktanya tersangka tidak pernah jualan baju. Dan uang Rp 6 juta milik korban digelapkan digunakan kebutuhan pribadi," jelasnya. Kasus tersebut oleh korban dilaporkan ke Polsek Wonocolo. Polisi bergerak cepat menangkap pelaku di tempat tinggalnya.
Tersangka LM selain melakukan penipuan penggelapan uang milik korban IR, tersangka juga menggelapkan perhiasan milik bosnya NF.
Baca Juga: PBMI Pastikan Indonesia Muaythai Championship 2026 Siap Digelar di Bekasi, 500 Atlet Siap Bertarung
"Modusnya tersangka LM pura-pura mengambil perhiasan digadai setelah diambil selanjutnya perhiasan tidak diserahkan kepada korban dan dijual kepada orang lain," tegasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 482 KUHP dan 486 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto