RADAR SURABAYA - Langkah tegas Pemkot Surabaya menata sektor perparkiran mulai menunjukkan hasil. Dari 63 lokasi parkir yang menjadi sasaran penertiban tahap awal, sebanyak 62 pengelola memilih melengkapi perizinan sekaligus beralih ke sistem parkir digital. Hanya satu lokasi yang tetap ditutup karena tidak mematuhi ketentuan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Rachmad Basari mengatakan, dari 63 lokasi parkir yang menjadi sasaran penertiban tahap awal, 62 pengelola langsung menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan pemerintah.
"Prinsipnya sudah disampaikan oleh Bapak Wali Kota Eri Cahyadi. Bagi penyelenggara parkir yang tidak berizin dan tidak melaksanakan digitalisasi parkir, kita akan melakukan penutupan sampai mereka mengurus izinnya," ujar Basari, Jumat (10/7).
Baca Juga: Perluas Akses Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7,00%
Ia menjelaskan, penataan tersebut merupakan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran yang diperkuat dengan Perda Nomor 7 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Salah satu poin utama yang diwajibkan adalah penggunaan sistem transaksi non-tunai agar pengelolaan pajak parkir lebih transparan.
"Kenapa harus digitalisasi? Karena itu amanat Perda dan Perwali. Transaksi digital membuat pajak yang dipungut dari konsumen menjadi akuntabel," jelasnya.
Basari mengungkapkan, saat ini terdapat 3.016 wajib pajak parkir di Surabaya. Dari jumlah tersebut, 82 persen telah menerapkan sistem pembayaran digital. Namun, pemerintah masih menemukan sekitar 500 lokasi parkir yang belum menggunakan sistem nontunai, bahkan sebagian di antaranya belum memiliki izin operasional.
Karena itu, petugas gabungan akan terus melakukan penyisiran secara bertahap terhadap lokasi-lokasi yang belum patuh. Salah satu lokasi yang telah ditindak adalah area parkir di samping salah satu restoran di Jalan Tunjungan. Lokasi tersebut ditutup sementara karena beroperasi tanpa izin sekaligus menolak menerapkan sistem pembayaran digital.
Baca Juga: Bekas Toko Buku Sluyter Jadi Restoran di Jalan Tunjungan 39 Surabaya
Menurut Basari, respons para pelaku usaha sejauh ini cukup positif. Dari hasil evaluasi tahap awal, hanya satu pengelola yang masih membandel sehingga operasional parkirnya dihentikan. Selebihnya langsung mengurus legalitas dan mengintegrasikan sistem digital.
Ia memastikan proses perizinan kini semakin mudah sehingga tidak ada alasan bagi pengusaha parkir untuk tetap beroperasi tanpa izin.
"Setiap usaha baru yang buka akan langsung kita kawal perizinannya, termasuk digitalisasi parkir dan tax server-nya. Pemantauan berkala bersama pihak kelurahan dan kecamatan akan terus diperketat agar tidak ada lagi tempat parkir yang izinnya mati namun tetap nekat beroperasi," pungkasnya. (dim)
Editor : Lambertus Hurek