Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Tindak Lanjut Sidak Wali Kota Eri di Tunjungan Surabaya, Perketat Pengawasan dan Perizinan Parkir

Dimas Mahendra • Jumat, 10 Juli 2026 | 17:18 WIB

 

Petugas merantai motor yang parkir di jalur pedestrian Surabaya. (Andy Satria/Radar Surabaya)
Petugas merantai motor yang parkir di jalur pedestrian Surabaya. (Andy Satria/Radar Surabaya)

 

RADAR SURABAYA - Pemkot Surabaya memperketat tata kelola parkir swasta. Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut sidak di Jalan Tunjungan. Parkir beroperasi tanpa izin meski telah membayar pajak parkir.

 Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, pembayaran pajak parkir tidak dapat menggantikan kewajiban memiliki izin operasional. Menurutnya, kedua aspek tersebut harus dipenuhi secara bersamaan agar aktivitas parkir punya kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.

"Pembayaran pajak parkir oleh pelaku usaha tidak serta-merta menggantikan izin operasional parkir. Di dalam izin operasional itulah pemerintah kota dapat memitigasi risiko, menetapkan standar tarif resmi, mengetahui legalitas pengelola, hingga memastikan adanya tanggung jawab apabila terjadi kehilangan barang milik pengunjung," ujar Eri Cahyadi, Jumat (10/7).

Baca Juga: Bekas Toko Buku Sluyter Jadi Restoran di Jalan Tunjungan 39 Surabaya

Sebagai tindak lanjut, Eri menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh penyelenggara parkir mandiri. Setiap wajib pajak parkir akan diperiksa kembali untuk memastikan telah mengantongi izin operasional sesuai ketentuan.

Apabila ditemukan pengelola yang belum melengkapi perizinan, operasional parkir akan dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan dipenuhi. "Jika izin belum lengkap, tolong aktivitasnya (parkir) berhenti dulu sementara waktu hingga seluruh proses perizinan diselesaikan oleh pihak pengelola," tegasnya.

Pemkot tidak menutup peluang bagi pengelola untuk kembali beroperasi. Namun, mereka diwajibkan memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk menerapkan sistem satu pintu (one gate system) dan pembayaran digital menggunakan QRIS.

"Apabila pihak pengelola sudah merampungkan perizinannya, menerapkan one gate system, dan mengintegrasikan pembayaran non-tunai (QRIS), silakan beroperasi kembali. Hal ini sangat penting agar tata kelola keuangan menjadi transparan dan akuntabel," jelasnya.

Baca Juga: Tren 'Bare Minimum' di Media Sosial Membentuk Standar Baru dalam Hubungan

Selain aspek legalitas, Eri juga mengingatkan seluruh mitra pengelola parkir agar mematuhi Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan tidak menarik tarif di luar ketentuan Peraturan Daerah (Perda). Ia mengajak masyarakat beralih menggunakan pembayaran nontunai sebagai upaya mencegah pungutan liar maupun praktik tarif tidak sesuai aturan.

"Kami memohon bantuan dan kerja sama dari seluruh masyarakat Surabaya. Mari bersama-sama memanfaatkan pembayaran nontunai saat parkir. Melalui sistem digital ini, kita bersama-sama menjaga transparansi kota, melindungi hak konsumen, dan memastikan retribusi yang dibayarkan benar-benar masuk untuk pembangunan kota," tandasnya.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari sidak Wali Kota Eri Cahyadi di lahan parkir swasta di samping salah satu restoran di Jalan Tunjungan pada Sabtu (4/7) malam.

 Saat itu, Eri menemukan pengelola memungut tarif yang tidak sesuai ketentuan sekaligus belum memiliki izin operasional, sehingga lokasi parkir tersebut langsung ditutup sementara hingga seluruh kewajiban administrasi dipenuhi. (dim) 

Editor : Lambertus Hurek
#sidak parkir #parkir tanpa izin #parkir tunjungan #wali kota surabaya #Eri Cahyadi