RADAR SURABAYA - Coba-coba berhadiah malah berbuah penjara, tersangka pengedar narkotika jenis pil ekstasi ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Tersangka IS, 46, warga Tenggumung Wetan, Surabaya, ini mengaku baru memulai dan belum sempat menjual pil tersebut namun sudah ditangkap saat berada di depan minimarket Jalan Kenjeran.
Dari penangkapan tersangka ini, polisi menyita 35 butir pil ekstasi dengan berat 14,828 gram. Tersangka mengaku pil tersebut baru saja dibeli malam sebelum ia ditangkap.
"Tersangka mengaku baru membeli pil tersebut dan belum sempat menjualnya. Kami temukan barang bukti pil yang disembunyikan tersangka di dalam bungkus rokok bekas," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, Jumat (10/7).
Baca Juga: Spanyol vs Belgia: Luis de la Fuente Fokus Menang, Waspadai Ketajaman Belgia
Pengakuan tersangka pada polisi, ia membeli pil ekstasi ini dari seseorang yang bernama In yang masih ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia pertama kali membeli pada In ini. "Ia membeli 35 butir pil ekstasi ini seharga Rp 10 juta," jelasnya.
Rencananya, pil tersebut akan dijual per butir Rp 300 ribu. Jika seluruhnya habis terjual, ia akan mendapat keuntungan bersih Rp 500 ribu. "Namun, belum terjual sudah kami amankan terlebih dulu," terangnya.
Penangkapan tersangka ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di sekitar Jalan Kenjeran, Surabaya. Polisi mendapat informasi tersebut langsung mencari keberadaan tersangka.
Baca Juga: Cerita Pengemudi Mobil hingga Tercebur di Sungai Jalan Ahmad Yani Surabaya
Hingga akhirnya, menemukan tersangka di depan salah satu minimarket. "Kami tangkap dan kami lakukan penggeledahan hingga ditemukan pil ekstasi yang ditaruh di bungkus rokok bekas. (gun)
Editor : Guntur Irianto