Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pemkot Surabaya Tak Lagi Beri Toleransi, Kabel Optik Tak Berizin Segera Diputus

Dimas Mahendra • Selasa, 7 Juli 2026 | 16:12 WIB
Petugas satpol PP memutus kabel optik yang tidak berizin di Surabaya. (HO)
Petugas satpol PP memutus kabel optik yang tidak berizin di Surabaya. (HO)

  

RADAR SURABAYA - Masih banyak kabel optik yang semrawut terlihat di berbagai ruas jalan. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan seluruh jaringan kabel milik penyedia layanan internet (provider) yang dipasang tanpa izin akan diputus.

Penataan utilitas menjadi salah satu fokus Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Setelah menertibkan parkir liar hingga bangunan yang mengganggu fasilitas umum, kini giliran kabel optik tak berizin yang menjadi sasaran.

Baca Juga: Psikolog Sebut Mayoritas Remaja Pernah Terlibat Perundungan, Dampaknya Sangat Berbahaya

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap provider yang memasang kabel udara tanpa mengantongi izin resmi. Selain mengganggu keindahan kota, kabel yang menjuntai dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan.

"Saya matur nuwun Komisi B yang terus mengklarifikasi dan menyikapi jaringan kabel udara di Surabaya yang semrawut. Kita sepakat, kabel optik yang tidak berizin harus dibongkar," kata Eri Cahyadi, Selasa (7/7).

Menurut dia, Pemkot Surabaya telah memetakan sejumlah titik yang dipenuhi kabel udara ilegal. Data tersebut juga telah disampaikan kepada Komisi B DPRD Kota Surabaya sebagai dasar pelaksanaan penertiban di lapangan.

Dalam waktu dekat, Eri memastikan dirinya bersama jajaran Komisi B akan turun langsung untuk melakukan pengecekan sekaligus memastikan penindakan berjalan sesuai aturan. "Kita putus semua kabel yang enggak berizin di Surabaya," tegasnya.

Selain menyasar kabel tanpa izin, Pemkot juga akan mengevaluasi provider yang belum memenuhi kewajiban administrasi, termasuk pembayaran retribusi daerah.

Baca Juga: Alarm CCTV Bunyi, Pelaku Pencurian Gagal Bobol Warung di Pakis Tirtosari Surabaya

 Eri menegaskan, seluruh penyedia layanan telekomunikasi wajib mematuhi regulasi yang berlaku apabila ingin beroperasi di Kota Surabaya.

Provider yang belum melengkapi legalitas diminta segera mengurus perizinan sebelum dilakukan tindakan tegas. "Kami ingin Surabaya menjadi kota yang tertata, aman, dan nyaman. Karena itu, seluruh utilitas harus dipasang sesuai ketentuan, bukan semrawut seperti sekarang," tandasnya.

Menurut dia, penertiban kabel optik ini sebagai upaya mewujudkan wajah kota yang lebih rapi, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, sekaligus memastikan seluruh penyelenggara jaringan telekomunikasi mematuhi aturan yang berlaku. (dim)

Editor : Lambertus Hurek
#kabel optik #kabel semrawut #wali kota surabaya #kabel ilegal #Eri Cahyadi