RADAR SURABAYA - Masyarakat memanfaatkan bazar pengembalian barang bukti (BB) laka lantas yang diselenggarakan Polrestabes Surabaya. Tercatat mulai 1-5 Juli sebanyak 37 kendaraan bermotor baik sepeda motor maupun mobil diambil pemiliknya.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengungkapkan, antusias masyarakat cukup tinggi memanfaatkan bazar ini. Ia mencatat BB laka lantas yang diambil sebanyak 34 sepeda motor dan tiga mobil.
"Jumlah ini terus bertambah. Kami berharap masyarakat yang memanfaatkan momen ini untuk mengambil kendaraannya di Unit Laka Satlantas Polrestabes Surabaya," katanya pada Radar Surabaya, Senin (6/7).
Baca Juga: Kamera Ponsel Kian Jadi Andalan Gen Z Mengabadikan Aktivitas Sehari-hari
Jadwal Bazar Pengembalian BB Laka Lantas
Diberitakan sebelumnya, Satlantas Polrestabes Surabaya membuat program bazar pengembalian barang bukti (BB) laka lantas. Pemilik kendaraan bisa mengambil barang bukti kecelakaan tanpa dipungut biaya atau gratis di Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya, Jalan Dukuh Kupang Barat, Surabaya.
Bazar ini dilaksanakan 1-14 Juli. Pemilik kendaraan bisa langsung datang pada jam kerja dan mengambil kendaraan yang terlibat kecelakaan ini. "Ini kami laksanakan bazar ini dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80. Kami pastikan gratis, kalau bayar laporkan lewat akun instagram atau TikTok saya," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan, melalui akun medsosnya.
Ia mengungkapkan, akan melayani pemilik kendaraan yang akan mengambil BB laka. "Tidak ada yang mau terlibat kecelakaan. Kami kepolisian hanya membantu penyelesaian. Jika memang kedua belah pihak yang terlibat ingin menyelesaikan secara kekeluargaan kami hanya memediasi saja," terangnya.
Syarat Mengambil BB Laka Lantas
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengungkapkan, Pemilik kendaraan yang terlibat laka lantas bisa langsung ke kantor Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya. Syaratnya, Pemilik kendaraan membawa surat putusan pengadilan, suara kepemilikan sepeda motor atau BPKB.
"Jika BPKB berada di bank silahkan minta lagalisirnya. Kami akan kembalikan tanpa dipungut biaya sedikitnya," jelasnya.(gun)
Editor : Guntur Irianto