RADAR SURABAYA - Dua mantan bankir, Agustin Widyawati, 53, dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk, 46, didakwa melakukan dugaan penipuan investasi deposito nonperbankan yang merugikan korban hingga Rp 5 miliar. Mereka menjanjikan keuntungan tetap 13 persen per tahun yang disebut aman dan dijamin saham perusahaan.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya membeberkan rangkaian aksi para terdakwa yang memanfaatkan hubungan pertemanan lama.
Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan bahwa perbuatan para terdakwa diduga dilakukan bersama-sama sejak Januari hingga 20 Maret 2019. Modus bermula ketika Ranto yang merupakan teman kuliah korban, Salim Himawan Saputra, menawarkan produk deposito nonperbankan dengan bunga tetap 13 persen per tahun.
Baca Juga: Tabrak Median dan Pagar Rumah di Jalan Banjar Sugihan Surabaya, Truk Trailer Melintang Tutup Jalan
Ranto mengaku sebagai mantan pimpinan cabang bank swasta yang kemudian bergabung sebagai marketing sekuritas. Ia meyakinkan korban bahwa dana investasi dijamin aman karena didukung saham perusahaan senilai 200 persen dari nilai investasi.
Korban awalnya menolak, namun setelah terus diyakinkan, pada 11 Januari 2019 ia mentransfer Rp 1,5 miliar ke rekening perusahaan. Kemudian pada 11 Februari 2019, korban kembali menyetor Rp 500 juta.
Pada 19 Februari 2019, Ranto mempertemukan korban dengan Agustin Widyawati. Dalam pertemuan itu, Agustin meyakinkan korban bahwa kondisi keuangan sekuritas sangat kuat, mengenal dekat pemilik perusahaan, serta mengklaim sekuritas tidak pernah gagal bayar. Korban kembali diyakinkan bahwa dana deposito dijamin saham sehingga lebih aman dibanding deposito bank.
Setelah pertemuan tersebut, korban kembali menempatkan dana Rp 3 miliar pada 18 Maret 2019, sehingga total dana yang disetor mencapai Rp 5 miliar. Namun, belakangan korban terkejut karena dana yang dijanjikan ditempatkan sebagai deposito ternyata dibelikan dua saham perushaan senilai Rp 2 miliar dan senilai Rp 3 miliar, melalui skema perjanjian jual beli kembali (repo).
Korban mengaku tidak pernah menyetujui penempatan dananya dalam bentuk saham dan langsung meminta penjelasan kepada para terdakwa. Saat korban meminta pengembalian dana, para terdakwa menyatakan uang tidak dapat ditarik karena telah terikat perjanjian selama satu tahun.
Hingga masa perjanjian berakhir, korban hanya menerima pembayaran bunga sekitar Rp 509,6 juta, sedangkan pokok investasi Rp 5 miliar tidak pernah dikembalikan. Upaya meminta pertanggungjawaban selalu mendapat jawaban berbelit hingga akhirnya korban melaporkan perkara tersebut ke Polrestabes Surabaya.
Baca Juga: Dibawah Supervisi Danantara, BRI Setorkan Dividen Terbesar Sepanjang Sejarah Perseroan
Dalam dakwaan juga disebutkan Agustin memperoleh komisi sebesar 0,2 persen per periode investasi, sedangkan Ranto menerima komisi sebesar 0,5 persen dari dana yang berhasil dihimpun.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c tentang penipuan, atau subsidair Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c tentang penggelapan. (sam/gun)
Editor : Guntur Irianto