Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Kasus Perdagangan Komodo, JPU di PN Surabaya Ungkap Jaringan dan Aliran Dana Rp 565 Juta

Andy Satria • Sabtu, 4 Juli 2026 | 10:01 WIB
DISIDANG: Terdakwa kasus perdagangan komodo saat disidang di PN Surabaya. Jaksa temukan aliran dana Rp 565 juta.(IST/RADAR SURABAYA)
DISIDANG: Terdakwa kasus perdagangan komodo saat disidang di PN Surabaya. Jaksa temukan aliran dana Rp 565 juta.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Sidang perkara dugaan perdagangan satwa dilindungi berupa Komodo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengungkap praktik bisnis ilegal yang terorganisir dengan nilai transaksi mencapai Rp 565 juta.Tiga terdakwa, Suymin Doko, Rizal Devana Jambe Mudjiono, dan Bisma Maheswara, menjalani persidangan perdana dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Dalam persidangan di PN Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menghadirkan dua saksi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur. Saksi Robby Faisal Firmanda, S.H. menerangkan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai pengiriman satwa dilindungi dari Nusa Tenggara Timur (NTT) menuju Surabaya melalui Pelabuhan Tanjung Perak.

Petugas melakukan pengintaian di jalan keluar Pelabuhan Tanjung Perak dan mencegat Suymin Doko yang baru tiba dari Pelabuhan Labuan Bajo, NTT, sekitar pukul 13.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan tiga ekor anak Komodo hidup yang dikemas dalam pipa paralon sepanjang sekitar satu meter dan dimasukkan ke dalam kardus.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Bersama BPH Migas Laksanakan Pemantauan Bersama, Pastikan Kelancaran Distribusi BBM Subsidi Jawa Timur

"Kami mendapatkan informasi adanya pengiriman komodo dari NTT ke Surabaya melalui Pelabuhan Tanjung Perak. Informasi itu kami tindak lanjuti dengan mengamankan Suymin Doko dan ditemukan kardus berisi tiga ekor komodo yang dimasukkan ke dalam pipa paralon sekitar satu meter," ujar Robby di persidangan.

Hasil pemeriksaan mengungkap alur perdagangan yang sistematis. Suymin Doko membeli komodo dari pemburu di wilayah Pota, Manggarai Timur, NTT, dengan harga sekitar Rp 5 juta hingga Rp 5,5 juta per ekor. Komodo tersebut kemudian dijual kepada Bisma Maheswara selaku pembeli di Surabaya dengan harga Rp31,5 juta per ekor. Bisma selanjutnya menjualnya kembali kepada Verrol Putra Perdana (berkas terpisah) dengan harga Rp 35 juta hingga Rp 40 juta per ekor.

"Doko membeli komodo dari pemburu dengan harga sekitar Rp 5 juta per ekor, kemudian dijual ke Bisma Rp 31,5 juta untuk tiga ekor komodo," kata Robby. JPU menambahkan, untuk pengiriman tiga ekor komodo, Verrol telah mentransfer uang sebesar Rp 95.690.000 kepada Bisma sebagai biaya pembelian, pakan, dan pengepakan.

Baca Juga: Sempat Diteriaki Maling, Dua Pelaku Curanmor Gasak Motor Warga Simokerto Surabaya

Di hari yang sama, petugas menangkap Rizal Devana di Jalan Pesapen Kali, Krembangan Utara, Surabaya. Rizal saat itu tengah bersiap menerima kiriman tiga ekor komodo atas perintah Bisma dengan imbalan upah Rp 500.000 per ekor.

Sementara itu, saksi Hadyan Jaya Sasmita menerangkan Bisma Maheswara ditangkap di kawasan perumahan di Sidoarjo. "Dari Bisma diketahui rencana komodo itu akan dijual lagi kepada Verrol Putra Perdana. Saat ini Verrol juga telah ditahan di Polda Jatim," terang Hadyan.

Jaksa mengungkap fakta bahwa Suymin Doko diduga telah melakukan 12 kali transaksi pengiriman biawak Komodo ke Surabaya sejak Januari 2025 hingga Februari 2026. Dari setiap ekor komodo, ia memperoleh keuntungan antara Rp 12 juta hingga Rp 20 juta.

Baca Juga: Prediksi Argentina vs Cape Verde: Juara Bertahan Unggul di Semua Lini

Berdasarkan pengakuan terdakwa, transaksi dengan Bisma telah beberapa kali dilakukan sejak 2025, sedangkan Rizal berperan sebagai perantara dalam proses pengiriman. Secara keseluruhan, jaringan ini diperdagangkan sedikitnya 20 ekor komodo dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp 565 juta. Dari jumlah itu, 17 ekor diduga sudah dikirim ke luar negeri, termasuk Thailand.

Polisi menyita barang bukti berupa tiga ekor biawak Komodo hidup, uang tunai Rp80 juta, enam unit telepon seluler, tiga pipa paralon, sebuah kardus, dua kartu ATM, dan dua bendel rekening koran.

Baca Juga: Dewan Usul Pendapatan Parkir Digital di Surabaya Dibuka ke Publik

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Atas keterangan kedua saksi tersebut, para terdakwa menyatakan tidak membantah. (sam/gun)

Editor : Guntur Irianto
#penyelundupan #kasus #sidang #perdagangan satwa #komodo