Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Dewan Usul Pendapatan Parkir Digital di Surabaya Dibuka ke Publik

Dimas Mahendra • Jumat, 3 Juli 2026 | 17:36 WIB
POTENSI TINGGI: Dinas Perhubungan Surabaya saat membantu menertibkan penataan parkir di kawasan Kota Pahlawan.
POTENSI TINGGI: Dinas Perhubungan Surabaya saat membantu menertibkan penataan parkir di kawasan Kota Pahlawan.

RADAR SURABAYA - Komisi C DPRD Kota Surabaya mengusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuka data pendapatan di setiap titik parkir digital kepada publik.

Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan transparansi sekaligus melibatkan masyarakat dalam mengawasi potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.

Baca Juga: Tabrak Mobil Parkir di Jalan Kenjeran Surabaya, Pengendara Motor Luka Parah

Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan mengatakan, keterbukaan data menjadi kunci agar digitalisasi parkir tidak hanya memudahkan transaksi pembayaran, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan parkir.

Menurutnya, jika pendapatan di setiap titik parkir dapat diakses masyarakat, warga juga bisa ikut mengawasi apakah penerimaan parkir sudah sesuai dengan kondisi di lapangan.

pBaca Juga: Sidak Parkir di Wisata Ampel Surabaya, Wali Kota Eri Cahyadi Sempat Dilawan Juru Parkir

"Kalau pendapatan setiap titik parkir dipublikasikan, masyarakat juga bisa ikut melakukan pengawasan sehingga pengelolaan parkir menjadi lebih terbuka," ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan itu menilai pengawasan parkir digital tidak cukup hanya mengandalkan sistem elektronik. Pengawasan di lapangan juga harus diperkuat agar seluruh transaksi benar-benar tercatat dan masuk ke kas daerah.

Baca Juga: Sistem Digital Berlaku Penuh Akhir Juni 2026, Dishub SUrabaya Tidak Akan Cetak Karcis Parkir Lagi

Ia menjelaskan, saat ini pengawasan dilakukan secara berlapis dengan melibatkan petugas Dinas Perhubungan (Dishub), bidang lalu lintas, hingga aparat kecamatan dan kelurahan untuk memantau kinerja juru parkir.

"Monitoring dilakukan secara terus-menerus di lapangan. Sekarang setiap juru parkir juga diawasi oleh petugas dari pemerintah sehingga pelaksanaan parkir digital bisa berjalan sesuai aturan," katanya.

parBaca Juga: Viral Pelaku Curanmor Ditangkap Korban di Tambak Wedi Surabaya, Ketahuan Parkir Motor Curian di Depan Rumah

Di sisi lain, Eri memastikan sistem pembayaran parkir terus diarahkan menggunakan transaksi non-tunai melalui QRIS maupun kartu uang elektronik. Menurutnya, cara tersebut dapat meminimalkan transaksi tunai sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan parkir.

Meski demikian, Pemkot tetap menyediakan alternatif bagi masyarakat yang belum memiliki akses pembayaran digital. Voucher parkir telah didistribusikan di sejumlah kecamatan dan kawasan dengan mobilitas kendaraan tinggi agar masyarakat tetap dapat menggunakan layanan parkir dengan mudah.

"Bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel atau kartu uang elektronik, tetap bisa membayar menggunakan voucher parkir. Jadi tidak ada alasan lagi untuk kembali menggunakan sistem lama," jelasnya.

Komisi C berharap keterbukaan data pendapatan parkir digital dapat menjadi instrumen pengawasan bersama antara pemerintah dan masyarakat. Dengan sistem yang semakin transparan, potensi kebocoran pendapatan parkir diharapkan dapat ditekan sehingga kontribusinya terhadap PAD Kota Surabaya terus meningkat. (dim/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#parkir #dewan #dishub #Digital #publik