RADAR SURABAYA - Alih pekerjaan, malah berbuah penjara. Kurir paket ini memilih menjadi kurir narkotika jenis ganja dan sabu. MS, 30, warga Jalan Banyu Urip, Surabaya, akhirnya ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Polisi menyita 10 poket ganja seberat 274,76 gram dan satu paket sabu dengan berat 0,079 gram.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek rumah tersangka dan menemukan barang bukti tersebut. Ia kemudian diamankan beserta barang bukti lain seperti timbangan elektrik serta skrup dan barang bukti lainnya.
"Tersangka ini mengaku jika ia mendapat perintah dari seseorang yang disapa Mbah atau Cak K," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, Kamis (2/7).
Baca Juga: Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melonjak 14,36 Persen, Neraca Dagang Defisit US$2,80 Miliar
Pengakuan tersangka pada polisi, ia tidak bertemu langsung dengan pengedar atasnya. Tersangka diperintah untuk mengambil narkotika ini melalui sistem ranjau. Tersangka mengambil di lokasi yang sudah diperintahkan oleh Mbah atau Cak K ini.
"Setelah mengambil ganja dan sabu tersebut, tersangka membaginya menjadi kemasan lebih kecil sesuai perintah pengedar atasnya tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Oleng, Mobil Boks Terguling usia Tabrak Pembatas di Simo Jawar Surabaya
Kemudian tersangka menunggu perintah selanjutnya untuk mengirim ganja atau sabu ke pelanggan. Tersangka mengaku mendapat pesan dari Mbah untuk mengantar ke lokasi yang diperintahkan tersebut. "Sekali kirim mendapat ulah Rp 50-100 ribu," tuturnya.
Penangkapan tersangka bermula dari informasi adanya peredaran narkotika di sekitar Jalan Banyu Urip, Surabaya. Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan tersangka sebagai kurir ganja dan sabu. Ia kemudian digerebek di rumahnya. "Kami masih kembangkan lagi jaringannya," ungkap Dodi.(gun)
Editor : Guntur Irianto