Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Samuel Terdakwa Kasus Perusakan di Surabaya Divonis 3 Tahun Penjara

Andy Satria • Rabu, 1 Juli 2026 | 17:38 WIB
DIBAWA: Terdakwa Samuel (kanan) saat dibawa usai sidang di PN Surabaya. Ia divonis 3 tahun penjara karena kasus perusakan rumah Nenek Elina. (IST/RADAR SURABAYA)
DIBAWA: Terdakwa Samuel (kanan) saat dibawa usai sidang di PN Surabaya. Ia divonis 3 tahun penjara karena kasus perusakan rumah Nenek Elina. (IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 10 bulan kepada terdakwa Samuel Ardi Kristanto. Vonis ini terkait kasus pengusiran dan perusakan rumah milik nenek Elina Widjajanti yang berusia 80 tahun.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Surabaya. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim S. Pujiono menyatakan Samuel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perusakan dan pengusiran sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.

Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih ringan 2 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Samuel dipidana 4 tahun penjara.

Baca Juga: Motor Hilang, Ditlantas Polda Jatim Buat Aplikasi ILMU Semeru untuk Melacak

Majelis hakim menilai seluruh unsur pidana dalam Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 525 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah terpenuhi. Dengan demikian, tidak ada alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghilangkan pidana atas perbuatan terdakwa.

Hal yang memberatkan dalam putusan ini adalah perbuatan Samuel menyebabkan Elina Widjajanti kehilangan tempat tinggal. Selain itu, akibat diusir secara paksa, nenek lansia tersebut mengalami luka di bagian bibir.

Baca Juga: Pesan Kapolda Jatim di Hari Bhayangkara ke-80, Berikan Pelayanan Terbaik Untuk Masyarakat

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Samuel berlaku sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum," ucap Pujiono. 

Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum terdakwa, Yafet, menyatakan pikir-pikir. Ia masih akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan untuk kliennya dalam waktu 7 hari ke depan.

Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Ida Bagus Putu Adnyana, yang juga menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Surabaya. "Pikir-pikir juga yang mulia," ujar JPU singkat di hadapan majelis hakim usai mendengar vonis. (sam/gun)

 

Editor : Guntur Irianto
#kasus perusakan rumah #nenek elina #vonis #pn surabaya #Samuel