RADAR SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengecam keras kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri hingga hamil. Eri meminta pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memberikan pendampingan penuh kepada korban hingga pulih secara fisik maupun mental.
Menurut Eri, perbuatan tersebut merupakan tindakan yang tidak bisa ditoleransi karena dilakukan oleh sosok yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak.
"Saya berharap ayahnya dihukum seberat-beratnya. Wong anaknya kok dingonokno (anaknya sendiri kok diperlakukan seperti itu). Pendampingan penuh kita lakukan melalui DP3A-PPKB," tegas Eri Cahyadi, Rabu (1/7/2026).
Baca Juga: Biodiesel Campurna B50 Mulai Diterapkan, Pakar ITS Surabaya Sebut Rawan Sumbat Filter Hingga Korosi
Eri mengaku prihatin sekaligus marah atas kasus tersebut. Sebagai kepala daerah sekaligus seorang ayah, ia menilai tindakan pelaku telah menghancurkan masa depan anaknya sendiri sehingga proses hukum harus berjalan secara maksimal tanpa adanya ruang untuk meringankan hukuman.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) Kota Surabaya, Ida Widayati, memastikan korban saat ini mendapat perlindungan menyeluruh, mulai dari pendampingan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, hingga pemenuhan hak pendidikan.
Ia menjelaskan, kondisi kesehatan korban saat ini dalam keadaan baik. Namun, mengingat korban tengah mengandung, Pemkot memberikan perhatian lebih intensif agar kesehatan ibu dan janin tetap terjaga hingga proses persalinan.
"Kami melakukan pendampingan berkala oleh psikolog profesional dan konselor, termasuk memberikan stress release melalui pendekatan keagamaan," ujar Ida.
Selain pendampingan mental, korban juga terus menjalani pemantauan kesehatan secara rutin. Hak pendidikan korban pun dipastikan tetap berjalan melalui sistem pembelajaran daring sehingga masa depannya tidak terhenti akibat kasus yang dialaminya.
Baca Juga: Pengakuan Pelaku Pengeroyokan Pedagang Martabak di Mulyosari Surabaya, Pesta Miras Dulu sebelum Konvoi
"Hak belajar korban tetap kami jaga. Saat ini sekolah daringnya masih berlangsung," katanya.
Ida menambahkan, DP3A-PPKB juga akan mendampingi korban selama seluruh proses hukum, mulai dari pemeriksaan di kepolisian hingga persidangan, agar anak tidak menghadapi proses tersebut sendirian.
Terkait tempat tinggal, korban untuk sementara berada di rumah aman milik yayasan gereja, bukan di shelter Pemkot Surabaya. Keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan kondisi psikologis korban yang merasa lebih nyaman berada di lokasi tersebut.
"Kami tidak memaksa korban tinggal di shelter milik pemerintah. Yang terpenting anak berada di tempat yang aman, sehat, dan nyaman," jelas Ida.
Meski demikian, koordinasi antara Pemkot Surabaya dengan pihak gereja terus dilakukan untuk memastikan perkembangan psikologis korban terpantau secara berkala.
Tak hanya mendampingi korban, DP3A-PPKB juga memberikan edukasi kepada keluarga besar, khususnya ibu kandung korban, agar mampu menjadi sistem pendukung utama selama proses pemulihan.
"Pendampingan akan terus kami lakukan hingga kondisi kesehatan fisik dan mental korban benar-benar stabil dan siap kembali bersosialisasi maupun bersekolah secara normal," tegasnya.
Kasus tersebut sekaligus menjadi perhatian serius Pemkot Surabaya untuk memperkuat upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan keluarga. DP3A-PPKB kini mengintensifkan penguatan fungsi Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) di tingkat kelurahan hingga RT/RW.
Penguatan itu dilakukan melalui pelatihan bagi Satgas PPA dan kader masyarakat agar mampu mendeteksi lebih dini potensi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Selain itu, Pemkot juga mengoptimalkan peran Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) di tingkat RW sebagai ruang konseling keluarga yang mudah diakses masyarakat.
Di sisi lain, sinergi dengan lembaga swadaya masyarakat, organisasi keagamaan, dan komunitas pemerhati perempuan serta anak terus diperkuat agar penanganan kasus kekerasan dapat dilakukan lebih cepat sejak muncul di lingkungan terkecil. (*)