RADAR SURABAYA - Kelakuan ST, 47, sungguh biadab. Dia tega melakukan rudapaksa anak kandungnya Mawar, 17, hingga hamil di rumah kawasan Kecamatan Sukolilo, Surabaya. Aksi bejat itu dilakukan tersangka selama satu tahun. ST akhirnya ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Ditres PPA dan PPO Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi konsen dari penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jatim. "Untuk kasus kekerasan seksual ini dilakukan ayah terhadap anak," ujarnya di Mapolda Jatim, Senin (29/6).
Dirres PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum menambahkan, kasus kekerasan seksual dilakukan tersangka kepada anaknya selama satu tahun mulai 2025 hingga 2026.
Modusnya tersangka ST yang sudah cerai dengan ibu korban mendatangi korban di rumahnya kawasan Sukolilo. Tersangka kemudian tidur bersama dengan anaknya dan mantan istrinya. "Kejadian dilakukan saat ibunya tidur dan ketika ibunya tidak ada di rumah," ungkapnya.
Ganis menuturkan, tersangka melakukan aksinya hampir setiap seminggu sekali. Sang ibu awalnya tidak mengetahui aksi bejat tersebut. Akibat kejadian tersebut korban sampai hamil empat bulan.
"Anak ini sempat bercerita tidak ingin tidur bersama ayahnya. Bapak dan ibu sudah cerai. Tersangka datang ke rumah mantan istrinya misal hari libur. Tidurnya tidur bersama, dari situ melakukan cabul terhadap anaknya saat ibunya tidur," jelasnya.
Baca Juga: Berkas Lengkap, Polda Jatim Serahkan Tersangka TPPO ke Kejari Malang
Mantan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak ini menegaskan, tersangka melakukan perbuatannya memanfaatkan relasi kuasa sebagai seorang bapak. Tersangka tidak pernah melakukan ancaman namun hanya memberikan nafkah membantu keluarga mantan istrinya.
Dari pengungkapan kasus polisi menyita print out foto janin, hasil visum et repertum, foto kopi akta kelahiran, foto kopi KK, dan selembar foto kopi akta perceraian.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 81 jo pasal 76 D jo Pasal 76 e UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 473 KUHP ayat 2 huruf b dan pasal 415 huruf b UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga: Harga Telur Anjlok, Ratusan Peternak Ayam Petelur Wadul ke DPRD Jatim
"Tersangka ditahan sejak 23 Juni 2026. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun," tuturnya.
Ia menyebutkan, untuk korban saat ini dalam perlindungan kepolisian dan DP3AK Surabaya. "Kami selalu berkolaborasi dengan dinas terkait di antaranya adalah dengan DP3AK dan kita identifikasi mulai dari awal kebutuhan korban, mulai dari kebutuhan kesehatannya, kemudian kebutuhan perlindungan korban dan juga terkait dengan pendampingan psikolog, begitu juga dengan pendampingan hukumnya," pungkasnya. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto