RADAR SURABAYA – Evaluasi terhadap camat, lurah, maupun kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak perlu menunggu batas waktu tertentu apabila pelayanan kepada masyarakat terbukti tidak berjalan optimal. DPRD Kota Surabaya mendukung langkah Wali Kota Eri Cahyadi yang memberikan peringatan keras kepada sejumlah pejabat wilayah agar segera memperbaiki kinerja.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengatakan rotasi jabatan merupakan instrumen manajemen pemerintahan yang dapat dilakukan kapan saja sesuai kebutuhan organisasi. Menurutnya, ukuran utama bukanlah lamanya seseorang menjabat, melainkan sejauh mana pejabat tersebut mampu merespons persoalan masyarakat secara cepat.
"Rotasi itu tidak harus menunggu enam bulan atau periode tertentu. Ketika seorang pemimpin melihat ada kinerja yang tidak berjalan maksimal atau ada yang tidak mampu mendukung program pemerintah, maka evaluasi bisa dilakukan sesuai tingkat urgensinya," kata Yona, Senin (29/6).
Baca Juga: Berkas Lengkap, Polda Jatim Serahkan Tersangka TPPO ke Kejari Malang
Politisi Partai Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe itu menilai masyarakat tidak bisa diminta menunggu terlalu lama hanya karena pemerintah ingin menunda evaluasi birokrasi. Terlebih apabila pejabat yang telah diberikan peringatan tetap tidak menunjukkan perubahan dalam melayani masyarakat.
"Kalau sudah diberi peringatan oleh wali kota sebagai pemimpin tetapi tidak segera disikapi, tentu tidak bisa dibiarkan. Warga Surabaya juga tidak bisa menunggu. Yang dibutuhkan masyarakat itu gerakan cepat, tindakan nyata, bukan sekadar wacana," ujarnya.
Menurutnya, seorang pejabat publik harus memiliki kepekaan terhadap setiap persoalan yang muncul di wilayah kerjanya. Camat, lurah hingga kepala OPD dituntut mampu menyelesaikan persoalan sejak dini tanpa harus menunggu laporan tersebut sampai ke meja wali kota.
Baca Juga: Harga Telur Anjlok, Ratusan Peternak Ayam Petelur Wadul ke DPRD Jatim
"Setiap pejabat publik harus memiliki sensitivitas, kepekaan, dan ketanggapan terhadap persoalan di wilayahnya. Menjadi pejabat publik memang konsekuensinya berpikir untuk warga selama 24 jam. Tidak bisa bekerja biasa-biasa saja," tegasnya.
Yona menambahkan, berbagai persoalan seperti parkir liar, pengelolaan sampah, hingga pelayanan administrasi semestinya sudah dapat ditangani di tingkat kelurahan, kecamatan maupun OPD terkait. Dengan demikian, pengaduan masyarakat tidak terus bermuara kepada wali kota.
"Kalau ada persoalan parkir, sampah, atau layanan administrasi yang masuk ke hotline wali kota, seharusnya sudah lebih dulu ditangani lurah, camat maupun kepala OPD. Jangan sampai persoalan di bawah justru harus menjadi temuan langsung wali kota," katanya.
Ia juga mengingatkan agar para pejabat tidak hanya sibuk menyusun konsep maupun gagasan tanpa diikuti tindakan nyata di lapangan.
Baca Juga: Pakar Dorong Penguatan Teknologi Nyamuk Ber-Wolbachia untuk Cegah Demam Berdarah
"Ora usah kakean ide, ora usah kakean gagasan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah action. Segera lakukan tindakan. Itu yang saya kira menjadi semangat yang diinginkan Pak Wali Kota," ujarnya.
Yona menilai langkah pembenahan birokrasi diperlukan agar seluruh program pembangunan Pemkot Surabaya dapat berjalan maksimal. Sebab, sebagus apa pun program yang dirancang pemerintah tidak akan berhasil apabila tidak didukung oleh aparatur di tingkat pelaksana.
"Banyak program pemerintah yang sebenarnya sudah baik, tetapi perangkat di bawah belum mampu mendukung secara optimal. Kalau memang ada yang tidak bisa mengikuti ritme kerja pemerintah, ya lebih cepat dievaluasi akan lebih baik daripada menunggu persoalan semakin besar," jelasnya.
Baca Juga: Dedikasi dan Inovasi Jadi Ukuran Penghargaan Tokoh Inspiratif Radar Surabaya Award 2026
Meski demikian, ia menekankan bahwa setiap rotasi tetap harus mengedepankan sistem merit dengan menempatkan pejabat yang memiliki kapasitas, kompetensi, dan integritas.
"Tentu pejabat penggantinya juga harus memiliki kapasitas dan kapabilitas yang mumpuni. Jangan sampai pengisian jabatan hanya berdasarkan kedekatan atau circle tertentu. Yang dibutuhkan Surabaya adalah tim kerja yang profesional dan benar-benar mampu melayani masyarakat," tegasnya.
Karena itu, Komisi A DPRD Surabaya menyatakan mendukung penuh langkah Wali Kota Eri Cahyadi dalam melakukan evaluasi birokrasi selama kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik. (dim/gun)
Editor : Guntur Irianto