RADAR SURABAYA - AIK alias Andin, 18, dan MDFA alias Dava, 20, pasangan suami istri (pasutri) siri tak berkelit ditangkap Polsek Wonocolo. Pasangan kekasih asal Terbanggi Besar, Lampung Tengah Lampung itu ditahan setelah menggelapkan motor Honda Genio milik mahasiswi EA, 20, warga Jalan Simomulyo Baru Surabaya.
Kapolsek Wonocolo Kompol Haryoko Widhi mengatakan, kasus penipuan dan penggelapan motor berawal saat korban dan tersangka kenalan melalui aplikasi telegram. Dari perkenalan tersebut keduanya saling chatingan.
Tersangka AIK kemudian meminta tolong korban untuk dicarikan kerja. Seminggu kemudian korban datang ke kos tersangka di Jalan Bendul Merisi IV, Surabaya, Sabtu (13/6) pukul 04.00.
Korban dan tersangka lalu mengobrol di kosnya. Tak lama kemudian, tersangka AIK meminjam motor korban dengan alasan untuk dipakai membeli makan. Tanpa curiga, korban memberikan kontak sepeda motor kepada tersangka.
"Korban menunggu di kos tersangka dan tersangka tak kunjung datang mengembalikan motor," ujarnya, Rabu (24/6). Korban sempat menghubungi tersangka berkali-kali. Namun tersangka tak merespon. Merasa ditipu korban melaporkan kasus penipuan dan penggelapan ke Polsek Wonocolo. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Wonocolo melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama kedua tersangka ditangkap di Surabaya.
"Tersangka AIK dan MDFA menjual motor korban lewat facebook dan laku Rp 3, 75 juta," terangnya.
Baca Juga: Pesta Miras Sebelum Konvoi, Pelaku Pembacokan di Jalan Sumatera Surabaya Dua Kali Bacok Korban
Kanitreskrim Polsek Wonocolo Ipda Abdul Rohim menambahkan dari tangan tersangka disita barang bukti STNK motor, kipas angin, speaker portable, uang tunai Rp 63 ribu, satu unit HP Samsung, dan satu helm merek Carglos.
"Tersangka suami istri nikah siri. Penadah masih didalami. Termasuk kemungkinan korban lain," tegasnya. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto