RADAR SURABAYA- MEP, 25, alias Erwin harus berurusan dengan polisi. Warga Jalan Dewi Sartika Timur Sidoarjo ini ditangkap setelah menganiaya perempuan LP alias Liana, 30, di Ruko Grand Flower, Jalan Pasar Kembang, Surabaya, Jumat (12/6).
Kapolsek Sawahan Kompol Muljono menjelaskan, kasus penganiyaan bermula saat korban bersama teman-temannya minum-minuman keras di tempat hiburan malam kawasan Ruko Grand Flower, Jalan Pasar Kembang, Jumat (12/6) dini hari.
Setelah tempat hiburan malam tutup, korban bersama teman perempuan SA dan FP keluar dan masuk ke dalam mobil. Tak lama berselang FP keluar dari dalam mobil dan Erwin menutup pintu mobil korban dengan keras.
"Korban menanyakan kepada tersangka "ada masalah apa dengan aku"?. Tersangka langsung memukul korban sampai jatuh," ujarnya, Selasa (23/6).
Korban Liana sempat bangun setelah terjatuh dipukul. Seketika itu tersangka menendang korban sebanyak dua kali. Akibat tindakan brutal tersangka, korban mengalami luka-luka. Tak terima dengan ulah pelaku, korban melaporkan kasus penganiayaan ke polisi. Tersangka berhasil ditangkap dan kini diamankan di Mapolsek Sawahan.
Sementara Kanitreskrim Polsek Sawahan AKP Agus Tri Subagjo saat dikonfirmasi terkait motif penganiayaan belum bisa dihubungi. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto