RADAR SURABAYA – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur menerima penyerahan aset rampasan negara hasil sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta menyerahkan secara simbolis 13 sertifikat tanah wakaf, Selasa (23/6).
Kegiatan ini menjadi wujud sinergi antarlembaga dalam upaya pemulihan aset negara sekaligus peningkatan pelayanan publik dan dukungan terhadap kepentingan keagamaan.
Baca Juga: Rumah Wamen Silmy Karim Digeledah KPK, Porsche di Garasi Dipasangi Garis Penyidik
Agenda tersebut juga dirangkaikan dengan penempatan gedung operasional baru Kantor Pertanahan Kota Surabaya II di kawasan Medokan Ayu, Kota Surabaya.
Semula, kegiatan ini dijadwalkan dihadiri Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, namun berhalangan hadir karena mendampingi Presiden dalam kunjungan kerja ke Bangkalan, Madura. Kehadiran beliau diwakili Kepala Kanwil BPN Jawa Timur, Muhammad Naim.
Baca Juga: Wamen Imipas Silmy Karim Datangi Gedung KPK Usai OTT Imigrasi Jakarta Barat
Dalam kesempatan itu, Naim menyampaikan apresiasi kepada KPK atas penyerahan aset berupa sebidang tanah seluas 1.635 meter persegi di Kabupaten Probolinggo dengan nilai taksiran sekitar Rp 1,6 miliar. Aset tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung peningkatan kualitas layanan pertanahan di daerah setempat.
“Tentu aset ini akan kami manfaatkan semaksimal mungkin dan dikelola dengan baik karena merupakan milik negara. Ini bukti nyata sinergi dengan KPK untuk mendukung peningkatan pelayanan, khususnya di Kantor Pertanahan Probolinggo,” ujarnya.
Baca Juga: KPK Cari Wamen Imipas Silmy Karim, OTT Imigrasi Seret 17 Orang
Selain penyerahan aset negara, BPN Jawa Timur juga menyerahkan 13 sertifikat tanah wakaf sebagai bagian dari program percepatan legalisasi aset rumah ibadah dan organisasi keagamaan. Hingga saat ini, lebih dari 18 ribu sertifikat wakaf telah diterbitkan di Jawa Timur.
“Mudah-mudahan ke depan, aset pesantren, masjid, dan organisasi keagamaan lainnya bisa segera tersertifikasi. Ini sesuai arahan Menteri ATR/BPN untuk mempercepat penyelesaian tanah wakaf di Jawa Timur,” tambahnya.
Baca Juga: Klaim Bisa Tekan Biaya Politik dan Cegah Korupsi, KPK Dorong E-Voting di Pemilu
Sementara itu, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa penyerahan ini merupakan tahap akhir dari proses penegakan hukum.
Ia menegaskan bahwa aset hasil rampasan dapat dialihkan pemanfaatannya untuk kepentingan negara yang lebih luas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penanganan perkara tidak hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga memastikan hasilnya kembali memberi manfaat bagi masyarakat. Dalam kasus korupsi, korban sejatinya adalah masyarakat secara luas,” jelasnya.
Mungki menambahkan, KPK akan terus melakukan pemantauan agar aset tersebut digunakan sesuai peruntukannya. Sebagai bentuk transparansi, pemasangan plang penanda juga diwajibkan agar masyarakat mengetahui asal-usul aset tersebut.
“Plang ini menjadi pengingat bahwa aset hasil korupsi akan ditelusuri dan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan publik, sekaligus edukasi bagi masyarakat,” pungkasnya. (rmt/vga)
Editor : Vega Dwi Arista