RADAR SURABAYA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 292,93 gram serta menangkap dua orang tersangka di sebuah warung makan kawasan Kenjeran, Surabaya.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan, penangkapan berlangsung pada Jumat (12/6) sekitar pukul 20.00. Kedua tersangka yang diamankan adalah ASDP, 22, seorang perempuan, dan CWH, 33, laki-laki.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka ASDP mengakui bahwa sabu yang dikuasainya merupakan miliknya sendiri. Dia membeli sabu tersebut dengan harga Rp 45 juta per 100 gram dan berencana menjualnya kembali dengan harga Rp 55 juta per 100 gram, sehingga memperoleh keuntungan sekitar Rp 10 juta setiap ons,” ungkap AKP Adik melalui keterangan resminya, Jumat (19/6).
Sabu dengan berat bruto 292,93 gram itu diperoleh ASDP dari seseorang berinisial R yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pembelian dilakukan atas pesanan dari pembeli berinisial M yang juga berstatus DPO. Dalam menjalankan aksinya, ASDP dibantu oleh tersangka CWH yang bertugas membantu proses transaksi dengan imbalan Rp 500 ribu.
Hasil penyidikan sementara mengungkap bahwa ASDP telah tiga kali terlibat dalam peredaran narkotika sejak Mei 2026. Ia diketahui melanjutkan aktivitas ilegal suaminya yang lebih dulu ditangkap dalam kasus serupa dan kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Selama menjalankan bisnis tersebut, ASDP mengaku telah mengantongi keuntungan hingga Rp 100 juta.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu buah ponsel merek VIVO dan satu buah ponsel merek OPPO.
Baca Juga: Nekat Merokok di Dalam Kereta Api, 68 Penumpang Diturunkan
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 612 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau pidana mati. (sam/gun)
Editor : Guntur Irianto