Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Polemik Lahan Bethany Menemui Titik Terang, DPRD Surabaya Kawal Solusi Damai untuk Warga dan Jemaat

Dimas Mahendra • Kamis, 18 Juni 2026 | 18:28 WIB
DENGAR PENDAPAT: Komisi A DPRD Surabaya melaksanakan hearing konflik lahan yang melibatkan Greja Bethany Indonesia dan warga. (IST/RADAR SURABAYA)
DENGAR PENDAPAT: Komisi A DPRD Surabaya melaksanakan hearing konflik lahan yang melibatkan Greja Bethany Indonesia dan warga. (IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Polemik pemanfaatan lahan yang melibatkan Gereja Bethany Indonesia dan warga RW 5 Kelurahan Menur Pumpungan, Kecamatan Sukolilo, mulai menemukan titik terang. Melalui mediasi yang difasilitasi Komisi A DPRD Surabaya, seluruh pihak sepakat mengedepankan jalur musyawarah demi menjaga kerukunan serta memastikan hak masyarakat dan kebebasan beribadah tetap terlindungi.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko mengatakan, kesepahaman yang tercapai menjadi modal penting untuk mengakhiri polemik yang selama ini berkembang di tengah masyarakat.

"Yang terpenting dari pertemuan ini adalah seluruh pihak memiliki komitmen yang sama untuk mencari jalan keluar terbaik. Kami ingin memastikan hak masyarakat terlindungi, aktivitas keagamaan tetap berjalan, dan pemanfaatan aset dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Yona, Kamis (18/6).

Baca Juga: Saat Konvoi Perayaan HUT Ke-99 Persebaya,  Satu Suporter Tewas Dibacok di Jalan Sumatera

Hearing tersebut dihadiri perwakilan Gereja Bethany Indonesia yang dipimpin Pendeta Aswin Tanuseputro bersama Erik Komala dan sejumlah jemaat. Hadir pula Ketua RW 5 Menur Pumpungan Bambang Wicaksono, Camat Sukolilo, Lurah Menur Pumpungan, Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Dalam rapat tersebut, Pemkot Surabaya melalui Bagian Hukum dan Kerja Sama akan memfasilitasi pengajuan Izin Pemakaian Tanah (IPT) terhadap lahan dengan SHGB Nomor 732 yang masa berlakunya berakhir pada 8 Juli 2026. Pemanfaatan lahan tersebut tetap diperuntukkan sebagai rumah ibadah.

"Pemkot Surabaya menjamin sepenuhnya aktivitas keagamaan Gereja Bethany dan seluruh jemaat tetap berjalan seperti biasa selama proses pengurusan IPT berlangsung. Hak beribadah warga negara harus tetap dijaga sebagaimana amanat konstitusi," ujar politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe tersebut.

Baca Juga: Dinsos Jatim Verifikasi Ulang 52 Ribu Pengajuan Reaktivasi PBI JKN

Sementara itu, untuk lahan SHGB Nomor 1076, Gereja Bethany menyatakan kesediaannya menyerahkan kembali persil tersebut kepada Pemkot Surabaya. Berdasarkan siteplan awal pengembang PT Sinar Dharma Utama (Sindaru), lahan tersebut memang diperuntukkan sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial (PSU).

"Untuk persil SHGB 1076, nantinya akan dikembalikan sesuai fungsi awalnya sebagai lahan PSU. Pemanfaatannya akan dibahas bersama antara warga, pemerintah kota dan pihak gereja agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," jelasnya.

Komisi A DPRD Surabaya juga meminta koordinasi lanjutan dilakukan antara warga, pemerintah kota, dan pihak Gereja Bethany untuk menentukan pemanfaatan lahan tersebut. Berbagai opsi penggunaan, mulai fasilitas umum, sarana sosial, hingga kebutuhan masyarakat lainnya akan dibahas secara bersama-sama.

Baca Juga: Tarif Bus AKDP di Jatim, Organda Sebut Harga Spare Part dan Oli Sudah Naik

"Apabila masyarakat memiliki kebutuhan fasilitas tertentu, termasuk rumah ibadah agama lain, semuanya dapat dibicarakan melalui musyawarah bersama. Prinsip utamanya adalah asas manfaat, kepatutan, toleransi, dan menjaga kerukunan antarumat beragama," tegas Yona.

Menurutnya, semangat kebersamaan dan saling menghormati harus menjadi dasar penyelesaian persoalan tersebut. DPRD Surabaya akan terus mengawal prosesnya agar keputusan yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi warga maupun jemaat Gereja Bethany.

"Kami ingin persoalan ini selesai dengan baik tanpa meninggalkan masalah baru. Semangat yang dibangun adalah kebersamaan, saling menghormati, dan memastikan setiap kebijakan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat," pungkasnya. (dim/gun)

 

 

Editor : Guntur Irianto
#konflik lahan #bethany #warga menur pumpungan #hearing dewan #dprd surabaya