Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Kejari Surabaya Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan RSUD Dr Soetomo

Andy Satria • Rabu, 17 Juni 2026 | 18:06 WIB
SENYUM: Kepala Kejari Surabaya, Tri Anggoro Mukti, mengungkapkan menghentikan penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan di RSUD Dr Soetomo. (ANDY SATRIA/RADAR SURABAYA)
SENYUM: Kepala Kejari Surabaya, Tri Anggoro Mukti, mengungkapkan menghentikan penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan di RSUD Dr Soetomo. (ANDY SATRIA/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan RSUD Dr Soetomo Surabaya untuk tahun anggaran 2015, 2016, 2020, 2023, dan 2024.

Keputusan tersebut diambil setelah tim penyelidik tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum (PMH) maupun kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut.

Kepala Kejari Surabaya, Tri Anggoro Mukti, mengatakan, hasil penyelidikan menunjukkan seluruh temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2015, 2016, dan 2020 telah ditindaklanjuti oleh pihak RSUD dr. Soetomo sebelum adanya laporan yang masuk pada 2026.

Baca Juga: Sekolah Rakyat di Jatim Prioritaskan Anak Miskin Ekstrem dan Putus Sekolah

"Berbagai ketidaksesuaian yang ditemukan, seperti pemberian honorarium yang tidak sesuai, kekurangan pungut pajak, serta pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, telah diperbaiki dan dananya dikembalikan sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Tri Anggoro, Rabu (17/6) . 

Menurut dia, seluruh pengembalian maupun penyelesaian administrasi telah dilakukan sesuai prosedur sehingga tidak ditemukan unsur pidana korupsi.

Selain itu, berdasarkan LHP BPK Nomor 41/B/LHP/TPSB/04/2024 dan Nomor 54.A/LHP/TPSB/04/2025 untuk tahun anggaran 2023 dan 2024, tidak ditemukan temuan yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Fraksi Gerindra DPRD Jatim, Dukung Evaluasi Pemenuhan Kuota Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas

Tri Anggoro menjelaskan, audit yang dilakukan BPK merupakan pemeriksaan rutin tahunan untuk memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan sesuai ketentuan.

"Perlu dipahami bahwa pemeriksaan yang dilakukan BPK merupakan kegiatan rutin tahunan untuk memastikan kesesuaian pengelolaan keuangan. Setiap temuan tidak secara otomatis berarti terjadi tindak pidana korupsi," tegasnya.

Ia menambahkan, instansi yang diperiksa diberikan waktu selama 60 hari untuk memberikan penjelasan dan menindaklanjuti setiap temuan hasil audit.

Baca Juga: Hendak Nyalip, Pengendara Motor Jatuh Terlindas Truk di Jalan Demak Surabaya

"Ketika ada temuan, pihak yang diperiksa diberikan waktu 60 hari untuk menjelaskan dan menindaklanjuti. Jika ada kelebihan bayar atau kekurangan, wajib dikembalikan. Dalam kasus ini, seluruh tindak lanjut sudah dilakukan jauh sebelum ada laporan dari pelapor," jelasnya.

Dalam proses penyelidikan, Kejari Surabaya telah memeriksa sekitar 10 saksi dari lingkungan RSUD dr. Soetomo. Tim penyelidik juga meminta pelapor melengkapi data pendukung serta melakukan klarifikasi kepada Inspektorat Provinsi Jawa Timur.

Dari seluruh rangkaian penyelidikan tersebut, kejaksaan menyimpulkan tidak ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maupun daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: 78 Jemaah Haji Debarkasi Surabaya Wafat, PPIH Imbau KBIH Kurangi Aktivitas Fisik Jemaah

Kejari Surabaya juga menyoroti temuan obat-obatan dan bahan kimia yang rusak atau kedaluwarsa di lingkungan rumah sakit.

Menurut Tri Anggoro, kondisi tersebut merupakan bagian dari pengelolaan persediaan barang yang memiliki mekanisme penghapusan resmi sehingga tidak dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana.

"Kondisi tersebut merupakan bagian dari pengelolaan persediaan yang memiliki mekanisme penghapusan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Scamming Jaringan Internasional

Kejari Surabaya menegaskan penghentian penyelidikan dilakukan secara objektif berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh, bukan semata-mata mengacu pada laporan hasil audit BPK.

Keputusan itu disampaikan secara terbuka kepada publik untuk menghindari kesalahpahaman dan polemik terkait penanganan dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan RSUD Dr Soetomo Surabaya. (sam/gun)

Editor : Guntur Irianto
#pengelolaan keuangan #kejari surabaya #penyelidikan #rsud dr soetomo #kasus korupsi