Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Polrestabes Surabaya Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Scamming Jaringan Internasional

M. Mahrus • Rabu, 17 Juni 2026 | 16:58 WIB
JARINGAN: Polrestabes Surabaya kembali menetapkan satu tersangka lagi kasus scamming.(MAHRUS/RADAR SURABAYA)
JARINGAN: Polrestabes Surabaya kembali menetapkan satu tersangka lagi kasus scamming.(MAHRUS/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Polisi menetapkan satu orang lagi tersangka kasus penipuan online atau scamming jaringan internasional di Surabaya. Tersangka D alias XS warga asal Cina. Hingga saat ini total 45 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya.

"Perkembangan terkait proses penyidikan terhadap 44 pelaku scamming ditambah satu lagi. Jadi 45 tersangka," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan, Rabu (17/6).

Dia menegaskan untuk tersangka D berperan sebagai orang yang memfasilitasi sindikat scamming TKP Solo. "Dia warga Cina," terangnya. Selain memfasilitasi TKP di Solo, tersangka juga berperan menjemput korban Jepang dari Jakarta dibawa ke Surabaya dan penyuplai kebutuhan di rumah operasional.

Baca Juga: Penambahan Masa Reses, Fraksi DPRD Jatim Minta Hasil Terukur dan Anggaran Terkendali

Kronologi Penangkapan Jaringan Scamming Internasional di Surabaya

Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Surabaya mengungkap kasus penipuan online atau scamming internasional di Surabaya. Polisi mengamankan dan menetapkan 44 tersangka terdiri dari warga negara Cina, Taiwan, Jepang dan Indonesia.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan mengatakan, terbongkarnya kasus bermula dari laporan dari adanya warga negara Jepang diduga menjadi korban penculikan dan disekap di Surabaya.

Setelah dilakukan penyelidikan di Jalan Dharmahusada Permai VII, ditemukan korban dua orang warga negara Jepang. "Di area rumah yang dikontrak atau lokasi ternyata ditemukan barang-barang (perangkat elektronik, dokumen) diduga digunakan untuk tindak pidana penipuan online atau scamming," ucapnya, Jumat (8/5).

Baca Juga: Hendak Nyalip, Pengendara Motor Jatuh Terlindas Truk di Jalan Demak Surabaya

Lutfhie menambahkan, di lokasi juga ditemukan 3 orang warga negara Cina dan 4 orang warga Jepang lainnya serta 2 orang warga Indonesia. 

Setelah dikembangkan ternyata ada TKP 2 lain yaitu di Jalan Embong Kenongo, Surabaya. Polisi bergerak ke lokasi namun rumah sudah kosong ditinggalkan penghuni. Berdasarkan keterangan tersangka E warga negara Indonesia, rumah tersebut sebelumnya juga digunakan operasi praktik scamming penipuan online melibatkan 32 WNA Cina.

Setelah mendapat informasi di TKP 1 dilakukan penggerebekan kemudian penghuni rumah dipisah-pisah untuk segera meninggalkan TKP 2. Di antaranya ditaruh di enam hotel wilayah Surabaya.

Baca Juga: Satu Pemuda Asal Kalijudan Surabaya Kritis, Buntut Bentrok dengan Massa Pesilat

Meski demikian, polisi berhasil melakukan pengejaran dan diamankan 6 warga Jepang dan Cina. Setelah dikembangkan kembali, tim bergerak ke Kaza Mal dan mengamankan 19 orang terdiri 17 WNA Cina, dan 2 warga Taiwan.

Tim reskrim kemudian bergerak dan mendapati TKP 3 di Jalan Darmo Permai I. Setibanya di lokasi rumah sudah kosong. Kemudian dilakukan pengejaran terhadap pimpinan di TKP 3, polisi berhasil menangkap J warga Cina di rest area Bawen Semarang dan 6 orang warga Cina lainnya.

“Tim terus bergerak dan diketahui ada satu pimpinan jaringan ini inisial X beroperasi di Solo. Tapi masih satu rangkaian beroperasi di Surabaya. Tim ke Solo ternyata sudah kosong ditinggalkan pelaku," terangnya. Di TKP Solo ditemukan sebanyak 25 koper yang ditinggal pemiliknya. Usai dilakukan penyelidikan lanjutan, diketahui tersangka bergerak ke Bali. Tim melakukan pengejaran ke Bali dan menangkap 5 warga Taiwan dan 6 warga negara Cina.

Baca Juga: Inggris vs Kroasia: Misi The Three Lions Awali Piala Dunia 2026 dengan Kemenangan

"Sampai dengan saat ini jumlah tersangka warga negara asing yang berhasil kita tangkap dan kita lakukan penahanan ada sebanyak 44 orang. Kita masih terus lakukan pendalaman," tegasnya.

Dalam memberantas jaringan ini Polrestabes Surabaya dibantu Tim Divhubinter Interpol, Interpol, Imigrasi, Kejaksaan Negeri Surabaya, hingga Konsulat Jenderal Jepang. (rus/gun)

 

Editor : Guntur Irianto
#kasus scamming #wna #Jaringan Internasional #penipuan online #polrestabes surabaya