RADAR SURABAYA - Hati-hati jika hendak meminjamkan barang, apalagi jika barang berharga seperti sepeda motor. Gegara meminjamkan motor, S, 36, warga Jalan Kalimas Udik, Surabaya, menjadi korban penipuan dan penggelapan. Beruntung, tersangka berhasil diamankan usai mengaku jika menggadaikan motor korban.
Tersangka Su, 47, warga Tanjung Priok, Jakarta, kontrak di Jalan Srengganan, Surabaya, akhirnya diamankan Polsek Pabean Cantikan. Polisi juga menyita sepeda motor milik korban yang sudah digadaikan oleh tersangka ini.
"Kami amankan sepeda motor korban yang sudah sempat digadaikan oleh tersangka senilai Rp 2,5 juta. Tersangka sudah kami amankan saat ini," kata Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Eko Adi Wibowo, Rabu (17/6).
Kejadian tersebut bermula ketika tersangka Su menuju ke rumah korban, Rabu (10/6) pukul 07.30. Ia sudah mengenal korban dan meminjam sepeda motor untuk mengambil barang. Korban yang percaya kemudian memberikan kunci kontak motor Honda Vario miliknya ke tersangka.
Hingga sekitar pukul 15.30 di hari yang sama, korban S bertemu lagi dengan Su. Saat itu, ia mencari motornya namun tidak ada. Korban langsung menyergap tersangka dan menanyakan keberadaan motor miliknya yang dipinjamkan tersebut.
"Tersangka mengaku pada korban jika sudah menggadaikannya. Kemudian tersangka langsung diamankan korban," tuturnya.
Baca Juga: Dari Barter ke Koin, Jejak Panjang Lahirnya Uang di Dunia
Keterangan tersangka, uang hasil gadai sepeda motor korban Rp 2,5 juta sudah habis digunakan untuk membayar utang. "Motor korban kami amankan sebagai barang bukti. Uang sudah habis, tersangka mengaku kepepet jadi nekat menggelapkan motor korban," ujarnya.(gun)
Editor : Guntur Irianto