Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Angka Dispensasi Kawin di Surabaya Turun 61 Persen, Edukasi Kampung hingga Jam Malam Anak Jadi Kunci

Dimas Mahendra • Selasa, 16 Juni 2026 | 12:11 WIB
UPAYA: Kepala DP3APPKB Surabaya, Ida Widayati (kanan), mencatat angka dispensasi kawin turun signifikan. (IST/RADAR SURABAYA)
UPAYA: Kepala DP3APPKB Surabaya, Ida Widayati (kanan), mencatat angka dispensasi kawin turun signifikan. (IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menekan angka pernikahan usia anak mulai menunjukkan hasil signifikan. Pengajuan dispensasi kawin (Diska) di Kota Pahlawan tercatat turun hingga 61,63 persen. Penurunan tersebut disebut tidak lepas dari masifnya edukasi di tingkat kampung, penguatan perlindungan anak, hingga penerapan kebijakan pembatasan jam malam bagi anak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya, Ida Widayati mengatakan, strategi pencegahan pernikahan dini dilakukan dengan pendekatan yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah di Surabaya.

"Surabaya ini kota besar dengan 31 kecamatan yang memiliki karakter dan budaya berbeda-beda. Karena itu pendekatannya juga tidak bisa disamakan. Ada wilayah yang memang membutuhkan pendampingan lebih intensif terkait pemenuhan hak anak dan pentingnya pendidikan," kata Ida.

Baca Juga: Polda Jatim Larang Konvoi Pesilat, Ingatkan Potensi Persebaran Hoaks 

Menurut Ida, salah satu langkah yang dilakukan Pemkot Surabaya adalah memperkuat edukasi hingga tingkat Rukun Warga (RW) melalui berbagai program pemberdayaan masyarakat, termasuk Kampung Pancasila. Melalui program tersebut, masyarakat diajak memahami pentingnya memastikan anak-anak dapat mengenyam pendidikan dan meraih cita-citanya sebelum memasuki kehidupan berumah tangga.

"Nah, itu salah satu upaya pemerintah kota untuk mengedukasi masyarakat bahwa hak-hak anak harus dipenuhi sampai mereka bisa mewujudkan cita-citanya," ujarnya.

Selain edukasi, Pemkot Surabaya juga memperkuat sistem perlindungan anak melalui pengawasan lingkungan dan kebijakan pendukung. Salah satunya melalui surat edaran pembatasan jam malam bagi anak yang digagas Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Baca Juga: Diduga Sentuh Payudara Korban, Pemuda Diamankan Lakukan Pelecehan Seksual di Jalan Gundih Surabaya

"Pembatasan jam malam ini menjadi salah satu upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak sekaligus memastikan hak-hak mereka dapat terpenuhi dengan baik," paparnya.

Ida menegaskan, meskipun angka dispensasi kawin mengalami penurunan, Pemkot Surabaya tetap memberikan pendampingan kepada pasangan yang mengajukan permohonan. Melalui kelas calon pengantin, peserta diberikan pembekalan terkait kesiapan psikologis, ekonomi, kesehatan, hingga reproduksi sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.

"Di situ mereka mendapatkan pembekalan tentang bagaimana membangun rumah tangga yang sehat dari sisi psikologis, ekonomi, kesehatan maupun reproduksi," jelasnya.

Baca Juga: Hasil Piala Dunia 2026: Iran Bangkit Dua Kali, Tahan Imbang Selandia Baru 2-2 di Laga Perdana

Pencegahan juga dilakukan melalui sosialisasi di sekolah-sekolah dan pondok pesantren. Materi yang diberikan meliputi kesehatan reproduksi, internet sehat, hingga pendidikan karakter bagi remaja.

"Kita menyasar siswa SD, SMP hingga pesantren untuk memberikan pemahaman tentang reproduksi sehat dan berbagai risiko yang harus dipahami anak-anak sejak dini," katanya.

Di sisi lain, layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) serta program Bina Keluarga Remaja terus diperkuat sebagai sarana konsultasi dan pendampingan bagi keluarga maupun remaja.

Baca Juga: Restoran di Wiyung Surabaya Terbakar, Api Muncul dari Plafon Dapur

"Itu menjadi bagian dari upaya kami memperkuat ketahanan keluarga agar anak-anak tidak melakukan pernikahan sebelum waktunya," ujar Ida.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama (PA) Surabaya, Mufi Ahmad Baihaqi menyebut penurunan angka dispensasi kawin juga didukung oleh penerapan mekanisme seleksi yang lebih ketat terhadap setiap permohonan yang masuk ke pengadilan.

Menurutnya, setiap pemohon kini diwajibkan melampirkan rekomendasi kesiapan reproduksi dari fasilitas kesehatan serta hasil pendampingan psikolog sebagai bahan pertimbangan hakim sebelum memutus perkara.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya, Selasa 16 Juni 2026: Cerah Berawan Saat Libur Tahun Baru Islam, Waspadai Banjir Rob di Kawasan Pesisir

"Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak. Setiap permohonan dispensasi nikah harus dilengkapi rekomendasi kesiapan reproduksi dari Puskesmas dan rekomendasi psikolog yang menjadi bahan pertimbangan majelis hakim," kata Mufi.

Ia menjelaskan, sebagian besar dispensasi kawin yang akhirnya dikabulkan melibatkan calon mempelai yang telah berusia di atas 18 tahun dan mendekati batas usia minimal pernikahan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Mufi menilai meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendidikan, kematangan psikologis, dan kesiapan ekonomi sebelum menikah turut menjadi faktor utama turunnya angka pengajuan dispensasi kawin di Surabaya.

Baca Juga: PBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H pada 17 Juni 2026, Berbeda dengan Libur Nasional dan Muhammadiyah

"Kesadaran masyarakat semakin baik. Mereka mulai memahami bahwa pernikahan membutuhkan kesiapan yang matang, sehingga hal ini berkontribusi terhadap penurunan angka pengajuan dispensasi nikah di Surabaya," pungkasnya. (dim/gun)

Editor : Guntur Irianto
#perkawinan anak #DP3APPKB Surabaya #Pernikahan Dini #di bawah umur #pemkot surabaya