RADAR SURABAYA – Tragedi maut yang merenggut nyawa seorang warga akibat terperosok ke dalam lubang galian proyek saluran air di kawasan Jalan Margorejo Indah memantik reaksi keras dari DPRD Surabaya. Komisi C mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjatuhkan sanksi paling berat berupa daftar hitam (blacklist) permanen terhadap kontraktor pelaksana apabila terbukti lalai dalam menjalankan standar keselamatan kerja.
Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya, Alif Iman Waluyo, menegaskan bahwa insiden yang menyebabkan hilangnya nyawa warga tidak bisa dianggap sebagai kecelakaan biasa. Menurutnya, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap proyek infrastruktur yang dibiayai negara.
"Kami menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Namun di saat yang sama, kejadian ini harus menjadi perhatian serius karena nyawa warga tidak boleh menjadi korban dari lemahnya sistem pengamanan proyek," ujar Alif.
Baca Juga: DPRD Surabaya: Penataan Pasar Tradisional Tidak Bisa Dilakukan Tanpa Kesadaran Masyarakat
Politisi muda Fraksi Gerindra itu menilai proyek galian yang berada di kawasan dengan mobilitas masyarakat tinggi semestinya dilengkapi sistem pengamanan berlapis. Mulai dari pagar pembatas yang rapat, lampu penerangan yang memadai saat malam hari, hingga rambu-rambu keselamatan yang mudah terlihat pengguna jalan.
Menurutnya, absennya pengamanan yang memadai memunculkan pertanyaan besar mengenai pengawasan proyek di lapangan. Karena itu, DPRD meminta seluruh pihak terkait tidak sekadar berhenti pada evaluasi administratif.
"Kalau benar ada proyek yang menyebabkan warga bisa sampai terjatuh ke dalam gorong-gorong, maka pertanyaannya sederhana, di mana pengamanannya, di mana pengawasannya, dan siapa yang bertanggung jawab? Jangan sampai alasan teknis dijadikan pembenaran ketika nyawa warga sudah melayang," tegasnya.
Baca Juga: Sopir Lihat Google Map, Mobil Terperosok Selokan di FR Ahmad Yani Surabaya
Komisi C DPRD Surabaya juga mendesak Pemkot bersama aparat penegak hukum untuk mengaudit seluruh dokumen kontrak proyek, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pengurangan anggaran keselamatan kerja yang berdampak pada minimnya pengamanan di lokasi.
Alif menegaskan, apabila hasil audit menemukan adanya unsur kesengajaan dalam mengurangi standar keselamatan demi menekan biaya proyek, maka kontraktor harus menerima konsekuensi hukum dan administratif yang berat.
"Apabila dari hasil audit terbukti ada standar pengamanan yang sengaja dikurangi demi menekan biaya, pihak kontraktor harus diseret ke ranah pidana. Pemerintah kota juga wajib memberikan sanksi daftar hitam kepada perusahaan tersebut dari seluruh tender proyek di Surabaya selamanya," serunya.
Baca Juga: Pura-Pura Jadi Rentenir, Dua Maling HP Ditangkap saat Beraksi di Kalilom Lor Surabaya
Selain mendorong sanksi blacklist permanen, DPRD juga meminta Polrestabes Surabaya turun tangan mengusut kemungkinan adanya unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Langkah tersebut dinilai penting agar kejadian serupa tidak kembali terulang dalam proyek-proyek pembangunan lainnya.
Alif mengingatkan bahwa tujuan pembangunan infrastruktur adalah meningkatkan kualitas hidup masyarakat, bukan justru menghadirkan risiko keselamatan. Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proyek galian yang saat ini masih berjalan di Surabaya dinilai menjadi langkah yang tidak bisa ditunda.
"Ini harus menjadi pelajaran keras bagi seluruh pelaksana proyek. Jangan menunggu ada korban berikutnya baru bergerak. Keselamatan publik adalah kewajiban mutlak, bukan pilihan. Jika ada kelalaian, harus ada sanksi tegas agar menjadi efek jera dan tidak terulang di kemudian hari," pungkasnya. (dim/gun)
Editor : Guntur Irianto