Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Imigrasi Surabaya Perkuat Pengawasan Orang Asing Melalui Sosialisasi APOA “Kenali, Laporkan, Awasi”

Vega Dwi Arista • Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:25 WIB
BERMANFAAT: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya melaksanakan kegiatan sosialisasi APOA bertajuk “Kenali, Laporkan, Awasi” yang diselenggarakan di Hotel Mercure Surabaya.
BERMANFAAT: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya melaksanakan kegiatan sosialisasi APOA bertajuk “Kenali, Laporkan, Awasi” yang diselenggarakan di Hotel Mercure Surabaya.

RADAR SURABAYA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya terus memperkuat pengawasan keberadaan orang asing melalui optimalisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi APOA bertajuk “Kenali, Laporkan, Awasi” yang diselenggarakan di Hotel Mercure Surabaya.

Baca Juga: Piala Dunia atau Pos Imigrasi Global? Ketika Geopolitik Mencuri Panggung Sepak Bola

Kegiatan ini diikuti oleh 164 peserta, terdiri atas 150 peserta yang hadir secara langsung dan 14 peserta yang mengikuti secara daring melalui Zoom.

Peserta berasal dari berbagai unsur, antara lain pengelola hotel, apartemen, rumah kost, homestay, losmen, mess perusahaan, perguruan tinggi, yayasan pendidikan, perusahaan, hingga instansi terkait di wilayah Jawa Timur.

Baca Juga: OTT Imigrasi Jakbar Seret Wamen Imipas, Silmy Karim Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

Melalui kegiatan yang digelar secara hybrid tersebut, Kantor Imigrasi Surabaya mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan pelaporan orang asing melalui platform APOA.

Saat ini tercatat sedikitnya 400 akun APOA aktif yang tersebar di berbagai sektor strategis di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, yang meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto.

Baca Juga: Wamen Imipas Silmy Karim Datangi Gedung KPK Usai OTT Imigrasi Jakarta Barat

Keberadaan para pengelola tersebut menjadi bagian penting dari sistem pengawasan keimigrasian yang melibatkan partisipasi masyarakat secara langsung dalam pelaporan keberadaan orang asing.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Dodi Gunawan Ciptadi, menyampaikan bahwa meningkatnya mobilitas warga negara asing di wilayah kerja Imigrasi Surabaya menuntut pengawasan yang semakin adaptif dan kolaboratif.

Baca Juga: Pakai Visa Kerja, 13 WNI Digagalkan Berangkat Haji oleh Imigrasi Soekarno-Hatta  

“Pelaporan melalui APOA bukan semata-mata kewajiban administratif, melainkan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara. Keberadaan orang asing yang tinggal atau menginap pada penyedia akomodasi merupakan informasi penting yang menjadi bagian dari sistem pengawasan keimigrasian,” ujar Dodi.

Baca Juga: ICE Pastikan Tak Ada Operasi Imigrasi di Super Bowl, Penampilan Bad Bunny Tetap Jadi Sorotan

Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai penggunaan APOA sebagai platform digital resmi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melaporkan keberadaan warga negara asing secara cepat, mudah, dan real time.

Materi disampaikan oleh A. Anton Purnomo Hadi, Analis Keimigrasian Ahli Madya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.

Selain tata cara penggunaan APOA, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai kewajiban pelaporan orang asing sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kantor Imigrasi Surabaya turut mengingatkan bahwa pemilik atau pengelola tempat penginapan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 117 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp25 juta.

Pada kesempatan ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya juga berkolaborasi dengan instansi lain dengan menghadirkan Widyarini Sistarukmi Ira, Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, sebagai narasumber.

Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya data orang asing yang akurat untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata dan penyusunan kebijakan berbasis data.

Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dan masukan dari peserta terkait pelaporan orang asing maupun implementasi APOA di lapangan.

Sebagai bentuk apresiasi kepada para pemangku kepentingan yang secara konsisten dan proaktif melakukan pelaporan orang asing, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya memberikan penghargaan kepada delapan pengelola hunian terbaik dari berbagai segmen.

Penghargaan diberikan kepada pihak yang dinilai paling aktif dan disiplin dalam melakukan pelaporan melalui APOA, yaitu The Southern Hotel Surabaya, Hotel Majapahit Surabaya, Hotel Swiss-Belinn Tunjungan, PT New Asia International, PT Merit Technology and Innovation Indonesia, Apartemen Puncak Marina, Yayasan Pendidikan Amanatul Ummah Universitas KH Abdul Chalim, dan Rumah Kost Cove Zeidan House.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, Kantor Imigrasi Surabaya juga menyelenggarakan bimbingan teknis dan coaching clinic APOA.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman teknis pengguna, membantu menyelesaikan kendala yang dihadapi di lapangan, serta mengoptimalkan kualitas pelaporan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.

Melalui sinergi antara Imigrasi, Dinas Pariwisata, penyedia akomodasi, perusahaan, lembaga pendidikan, pemerintah daerah, dan masyarakat, pengawasan orang asing diharapkan dapat berjalan semakin efektif, akurat, dan berkelanjutan.

Upaya ini sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat” yang terus digaungkan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menghadirkan pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang adaptif, kolaboratif, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#orang asing #aplikasi #sosialisasi #imigrasi #pengawasan