RADAR SURABAYA – Polemik eks tanah ganjaran Kelurahan Sumur Welut kembali menjadi perhatian DPRD Kota Surabaya. Namun berbeda dengan sebelumnya, pembahasan kali ini tidak lagi berkutat pada keabsahan proses ruilslag yang terjadi pada 1994, melainkan bagaimana warga dapat merasakan manfaat konkret setelah 32 tahun berlalu.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengatakan mayoritas warga telah menerima proses tukar guling yang terjadi antara PT Bakti Tamara dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Akan tetapi, mereka mempertanyakan manfaat yang seharusnya bisa dirasakan masyarakat dari aset yang dahulu menjadi bagian dari wilayah Sumur Welut.
"Hari ini yang menjadi perhatian bukan lagi soal legalitas ruilslag. Warga sebenarnya sudah legowo terhadap proses yang terjadi, tetapi mereka mempertanyakan manfaat yang dirasakan hingga hari ini,” kata Yona usai hearing di Komisi A DPRD Surabaya, Jumat (12/6).
Baca Juga: Wamenhaj Soroti Jemaah Haji Jatim Wafat Terbanyak, Pemeriksaan Kesehatan di Daerah Akan Diperketat
Dalam rapat terungkap bahwa tanah ganjaran seluas sekitar 14 hektare di Sumur Welut ditukar dengan lahan pengganti di kawasan Sumberrejo seluas 15,6 hektare. Namun, lokasi pengganti yang berada cukup jauh dari Sumur Welut dinilai kurang memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat setempat.
Menurut Yona, kondisi tersebut terjadi karena karakteristik lahan pengganti berbeda dengan kebutuhan warga. Jika masyarakat Sumur Welut selama ini banyak menggantungkan aktivitas ekonomi pada sektor pertanian, sebagian lahan pengganti justru berupa tambak sehingga sulit dimanfaatkan secara optimal oleh warga.
“Negara harus hadir menyelesaikan persoalan ini. Tidak bisa kemudian persoalan warga dibiarkan begitu saja. Karena itu kami meminta Pemkot mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang selama ini belum terealisasi,” jelas politisi Partai Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe itu.
Baca Juga: Penghuni Keluar, Rumah Lantai Dua Terbakar di Jalan Bronggalan Sawah Surabaya
Sebagai tindak lanjut, Komisi A DPRD Surabaya meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Kecamatan Lakarsantri melakukan inventarisasi aset milik Pemkot yang berada di sekitar Sumur Welut. Pendataan tersebut ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 30 hari kerja.
Langkah itu dilakukan untuk membuka peluang pemanfaatan aset daerah bagi kepentingan masyarakat, mulai dari pembangunan fasilitas publik hingga penyediaan lahan produktif yang dapat dimanfaatkan warga.
Sejumlah usulan yang muncul dalam hearing antara lain pembangunan gedung serbaguna, sentra UMKM, taman bermain anak, sarana olahraga, hingga penyediaan lahan pertanian yang lebih mudah diakses masyarakat.
Baca Juga: Sungai Jadi Nadi Peradaban Banua Sejak Masa Lampau
"BPKAD akan mengkaji kemungkinan aset tanah milik Pemkot yang bisa dimanfaatkan warga. Kami ingin solusi yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Sumur Welut," katanya.
Selain melibatkan pemerintah, DPRD juga mendorong PT Bakti Tamara untuk memperkuat keterlibatan sosial melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Menurut Yona, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pembukaan akses lapangan kerja dapat menjadi solusi jangka panjang yang memberi dampak langsung bagi warga.
"Kami berharap ada sinergi antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat. Yang dibutuhkan warga sebenarnya sederhana, yaitu manfaat ekonomi yang nyata dan bisa dirasakan dalam kehidupan sehari-hari," tegasnya.
Baca Juga: Kapten Jepang Wataru Endo Mundur dari Piala Dunia 2026 , Sekaligus Umumkan Pensiun dari Timnas
Bagi DPRD Surabaya, penyelesaian persoalan eks tanah ganjaran Sumur Welut bukan lagi tentang melihat ke belakang, melainkan memastikan hasil pembangunan dan pemanfaatan aset daerah dapat kembali hadir untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang selama puluhan tahun menunggu manfaat tersebut. (dim/gun)
Editor : Guntur Irianto