Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Artis VP Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Lakukan Penipuan Pembelian Audio di Genteng Surabaya

M. Mahrus • Kamis, 11 Juni 2026 | 20:07 WIB
TERBIT: Kuasa hukum korban Descha (kiri) bersama korban Fajar menunjukkan laporan polisi kasus dugaan penipuan pembelian audio di Genteng, Surabaya. Korban melaporkan artis berinisial VP. (MAHRUS/RADAR SURABAYA)
TERBIT: Kuasa hukum korban Descha (kiri) bersama korban Fajar menunjukkan laporan polisi kasus dugaan penipuan pembelian audio di Genteng, Surabaya. Korban melaporkan artis berinisial VP. (MAHRUS/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Seorang artis ibu kota HP atau VP dilaporkan ke Polda Jawa Timur (Jatim) atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembelian perangkat audio. Korbannya, Fajar Ramadhon, 38, seorang pengusaha audio di kawasan Genteng, Surabaya. Laporan polisi kasus ini telah terbit dengan Nomor LP/B/809/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tanggal 11 Juni 2026.

Kuasa hukum korban, Descha Govinda menjelaskan, kedatangannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim untuk melaporkan artis inisial VP dan FF ke Polda Jatim karena telah merugikan kliennya Fajar Ramadhan dalam pembelian audio.

"Pembeliannya dilakukan kurang lebih bulan Januari. Datang ke toko klien kami yang audio itu di Kapten Audio, Jalan Genteng hingga memilih beberapa barang. Setelah  barang dibeli, dikirim ke Semarang di kafenya," ujarnya di Mapolda Jatim, Kamis (11/6).

Baca Juga: Didier Deschamps: Mengapa Inggris dan Spanyol Jadi Ancaman Utama di Piala Dunia 2026

Descha menerangkan, usai pembelian itu dan perangkat audio terpasang di kafe, pihak VP tidak melakukan pembayaran pembelian audio senilai Rp 213 juta. Klienya sempat beberapa kali menanyakan masalah pembayaran tersebut. Namun tidak ditanggapi. Selain itu, pihak korban juga melayangkan surat somasi dua kali kepada VP dan FF. Namun, somasi tersebut juga tidak direspon.

"Sampai terpasang di kafe tersebut, hingga sekarang tidak ada pembayaran maupun niat baik dari saudara VP dan F," sebutnya.

Saat melapor korban membawa barang bukti invoice, bukti chat dan somasi dua kali. Sementara korban Fajar Ramadhon menambahkan, awalnya memiliki hubungan baik dengan VP. Lalu VP ada kepentingan pemasangan audio untuk salah satu kafenya di Semarang.

Baca Juga: Dooorrr...Senapan Angin Meletus saat Hendak Diservis di Gembong Surabaya, Satu Orang Jadi Korban

Sejurus kemudian VP order audio kepada korban melalui F. Pembelanjaan itu bertahap dan pemasangan disesuaikan dengan anggaran. Saat itu sound juga sudah terpasang di kafe dan hasilnya sudah bagus.

Perjanjiannya barang akan dibayar 50 persen saat barang tiba dan sisanya akan dilunasi dalam waktu tiga bulan. "Sampai sekarang tidak ada pembayaran sama sekali, saya cuma dijanji-janjiin aja. Nilai kerugian Rp 213 juta," bebernya. 

Ia menuturkan, sudah melakukan somasi kepada VP sebanyak dua kali. Akan tetapi tidak ada respon dari VP.  

Baca Juga: Bareskrim Polri Sita Pabrik di Berbek Sidoarjo, Diduga Terkait Kasus Pertambangan Emas Ilegal dan TPPU

"Dengan berat hati saya minta maaf sebelumnya saudara mas VP dan F saya melaporkan ke Polda Jawa Timur. Saya pengennya gini, diselesaikan. Diselesaikan yang menjadi tanggung jawabnya karena ini sudah lama sekali," tandasnya. (rus/gun)

 

Editor : Guntur Irianto
#penipuan artis #artis dilaporkan #pembelian audio #Polda Jatim #kasus penipuan