RADAR SURABAYA - Mawar (nama samaran) seorang anak di bawah umur di Surabaya menjadi korban dugaan Pelecehan Seksual yang dilakukan oleh JL, 40, pelatih cabang olahraga (cabor) menembak di Surabaya. Kasus itu sudah dilaporkan orang tua korban ke Satres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya.
Ayah korban JF, 37, menceritakan kasus tersebut terkuak setelah anaknya beberapa waktu belakangan tiba-tiba minta keluar dari tempatnya belajar menembak tersebut. JF pun melarang anaknya untuk keluar dan meminta anaknya untuk tetap latihan menembak.
Ini dikarenakan dalam waktu dekat akan ada seleksi Pra Pon dan Porprov. Pihaknya sempat menanyakan lebih dalam ke anaknya apakah ada masalah atau kendala saat di latihan. Namun, mulanya sang anak tidak mau berterus terang.
"Akhirnya dia tertekan, cerita nggak berani ke saya langsung, ke mamanya pada Senin malam. Mamanya telpon saya, ada pelecehan itu tadi," ujarnya ditemui Radar Surabaya di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (10/6).
JF menjelaskan, pelecehan yang dialami anaknya terjadi di lapangan menembak kawasan Jalan Gajah Mada, Surabaya, dan hotel Jalan Diponegoro. Modusnya, pelaku JL memberikan hukuman apabila magazine jatuh atau sasaran terlewat satu.
"Tiap kali magazine jatuh atau sasaranya terlewat satu itu pasti ada hukuman disitulah dia memanfaatkan hukuman itu tadi. Entah dipegang-pegang atau dicium atau dirangkul itu. Kejadian di lapangan itu," ungkapnya.
Baca Juga: 300 Ribu Calon Murid Dapat PIN SPMB 2026, Dindik Jatim Lanjutkan Pendaftaran Jalur Domisili
JF menegaskan, pelaku semula memegang bagian pinggang korban. Namun kemudian terus berlanjut ke bagian tubuh atas. Selain itu JL juga pernah membawa korban ke dalam mobil saat korban menunggu hujan atau jemputan hendak pulang. Di dalam mobil korban dipegang pada bagian dada oleh pelaku.
"Yang di hotel kalau nggak salah 25 Maret 2026. Dia waktu itu disuruh cuci muka disuruh mandi. Terus Habis mandi itu disuruh pegang alat kelaminnya. Tapi anak saya nggak mau," terangnya.
Korban, lanjut JF, sempat melawan dan menolak permintaan pelaku. Kemudian anaknya memakai baju dan meminta pulang. "Kalau disetubuhi nggak. Disuruh pegang alat kelaminnya itu aja," sebutnya.
Baca Juga: Dishub Pastikan Program Palang Pintu Tetap Berjalan di Jatim, Tunggu Transisi ke KAI
Menurutnya, kasus dugaan pelecehan seksual itu sudah dilakukan berulang kali atau sekitar enam kali. Lokasinya di lapangan, mobil dan salah satu hotel Jalan Diponegoro.
"Kalau tekanan pasti ada sampai dia takut. Harapannya (pelaku) dihukum seberat-beratnya kalau bisa seumur hidup karena nggak ada Tuhan yang membenarkan kelakuan kayak gini," ucapnya.
Sementara Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari membenarkan ada laporan pelecehan seksual dengan korban anak di bawah umur dan terlapor JL sebagai oknum pelatih. "LP (laporan polisi) tanggal 9 Juni 2026. Masih proses," singkat Melati. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto