RADAR SURABAYA - Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Surabaya, Armuji, mengutuk keras tempat spa di kawasan HR Muhammad, Surabaya, yang terbongkar menjadi tempat praktik prostitusi anak di bawah umur.
Armuji menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sama sekali tidak memberikan ruang bagi tumbuhnya praktik prostitusi di Kota Pahlawan. “(Prostitusi di Surabaya) jelas dilarang, ya dilarang lah,” ujar Armuji, Minggu (6/7).
Menurut pria yang akrab disapa Cak Ji ini, larangan tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan diperkuat secara hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) yang mengikat. “Ya pasti ada lah aturan itu, ada loh,” jelas Cak Ji.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Genjot Aktivasi Identitas Kependudukan Digital di Ruang Publik
Atas temuan pelanggaran tersebut, Cak Ji menegaskan bahwa tempat usaha tersebut harus segera ditutup tanpa perlu mengulur waktu untuk mengecek regulasi lain. “Kalau sudah ada larangan dan temuannya benar-benar konkret, ya harus segera ditutup,” tegasnya.
Ia kembali menambahkan bahwa komitmen Pemkot Surabaya dalam melarang keras segala bentuk prostitusi sejak dahulu sampai sekarang tidak pernah berubah. “Ya itu pasti, pasti lah (kami melarang keras),” ucap Cak Ji.
Secara hukum, larangan tersebut dilihat dari jdih.surabaya.go.id telah diatur lugas dalam Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 7 Tahun 1999 tentang Larangan Menggunakan Bangunan/Tempat Untuk Perbuatan Asusila Serta Pemikatan Untuk Melakukan Perbuatan Asusila.
Baca Juga: Dindik Jatim Tingkatkan Kompetensi Guru Vokasi lewat Pelatihan IT, Siapkan Sertifikasi Nasional
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya, Ida Widayati, juga mengecam keras praktik ilegal lintas pulau yang kini diusut Polda Lampung.
Ida mendesak agar segera dijatuhi sanksi tegas karena telah mencederai martabat anak sekaligus mencoreng marwah Surabaya sebagai Kota Layak Anak.
Demi menegakkan keadilan, ia meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak Perda untuk bergerak cepat menyegel lokasi tersebut.“Betul harus ada keadilan dan proses hukum, Satpol PP selaku penegak Perda bisa segera bergerak di sana,” ujarnya.
Sebagai langkah cepat, DP3APPKB Kota Surabaya langsung berkoordinasi dengan Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya guna memantau perkembangan kasus yang melibatkan anak-anak ini.
Berdasarkan konfirmasi kepolisian, Ida memastikan bahwa dua korban yang diselamatkan adalah R, 15, dan BA, 14, yang merupakan warga asli Lampung. “Informasi dari Polda Jawa Timur, korban memang merupakan anak-anak asal Lampung,” terangnya.(dim/gun)
Editor : Guntur Irianto