RADAR SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengingatkan masyarakat agar segera menertibkan data kependudukan dan kepemilikan aset seiring dimulainya uji coba digitalisasi bantuan sosial (bansos) melalui Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos). Langkah tersebut dinilai krusial karena data aset yang masih tercatat atas nama warga berpotensi memengaruhi hasil verifikasi penerima bansos.
Uji coba Perlinsos Digital mulai dilakukan sejak awal Juni 2026 sebagai bagian dari transformasi sistem bantuan sosial nasional yang mengedepankan akurasi data dan transparansi penerima manfaat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan masih banyak warga yang telah menjual rumah, tanah, maupun kendaraan tetapi belum melakukan proses balik nama. Kondisi tersebut dapat menimbulkan masalah saat data penerima bansos diverifikasi secara digital.
Baca Juga: Korban Jambret di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya Meninggal, Kabarnya Satu Pelaku Ditangkap
“Dengan adanya uji coba Digitalisasi Perlinsos ini, kami mengimbau masyarakat segera melakukan penertiban data, terutama data yang bersifat subjektif seperti kepemilikan aset,” kata Eddy.
Menurutnya, data subjektif merupakan informasi yang dapat berubah dan harus diperbarui oleh masyarakat sendiri. Berbeda dengan data objektif seperti status pekerjaan ASN yang secara otomatis tercatat dalam sistem pemerintahan.
“Misalnya seseorang punya tanah atau mobil tetapi sebenarnya sudah dijual. Kalau masih atas nama pemilik lama, maka aset itu tetap terbaca dalam sistem. Karena itu harus segera dilakukan proses balik nama,” ujarnya.
Baca Juga: Prancis di Piala Dunia 2026: Kombinasi Mbappe, Dembele, dan Olise Jadi Ancaman Besar bagi Rival
Eddy menjelaskan Perlinsos Digital akan memanfaatkan integrasi data lintas instansi sehingga setiap informasi kepemilikan aset dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan kelayakan penerima bantuan sosial.
Karena itu, warga yang terlambat memperbarui data berpotensi mengalami kendala ketika mengajukan bantuan ataupun saat proses verifikasi dilakukan. “Ketika nanti warga melakukan pendaftaran Perlinsos, data yang muncul harus benar-benar sesuai kondisi riil. Kalau aset yang sebenarnya sudah dijual masih tercatat atas namanya, tentu bisa memengaruhi hasil verifikasi,” jelasnya.
Pemkot Surabaya bersama pemerintah pusat saat ini tengah memasuki fase pre-launching atau uji coba yang berlangsung selama Juni hingga Juli 2026. Selanjutnya, implementasi penuh Perlinsos Digital direncanakan dimulai pada Agustus hingga September mendatang.
Baca Juga: Honda Vario 125 Street Curi Perhatian, 200 Bikers Ramaikan Vario Street Nation di Surabaya
Selain memperbarui data aset, Pemkot juga membuka kesempatan bagi warga yang merasa layak menerima bantuan sosial tetapi belum masuk dalam basis data penerima untuk melakukan pendaftaran secara mandiri.
“Bagi masyarakat yang merasa berhak menerima bantuan namun belum masuk dalam data bansos, nanti dapat mengajukan secara mandiri melalui mekanisme yang disiapkan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya, Antiek Sugiharti, menjelaskan sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi basis Perlinsos menggunakan 35 variabel penilaian yang terintegrasi dengan berbagai kementerian dan lembaga.
Karena itu, masyarakat diminta menyampaikan kondisi sebenarnya saat proses pendataan berlangsung.
Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Surabaya Jadi Kota yang Membentuk Sosok Bung Karno
“Data ini menggunakan 35 variabel dan terintegrasi dengan banyak instansi. Maka masyarakat harus memberikan informasi yang sebenar-benarnya,” ujar Antiek.
Ia juga mengingatkan warga agar tidak menerima titipan aset atas nama pribadi, baik kendaraan maupun properti. Sebab aset tersebut tetap akan terbaca dalam sistem dan berpotensi memengaruhi status penerima bantuan sosial.
“Kami pernah menemukan kasus warga yang sebenarnya masuk kategori tidak mampu, tetapi dalam sistem tercatat memiliki kendaraan atau aset karena hanya dititipi atas namanya. Ini bisa menjadi salah satu faktor yang menggugurkan,” jelasnya.
Baca Juga: Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Start Posisi 9, Peluang Raih Poin Terbuka
Selain itu, warga juga diminta segera memperbarui data keluarga apabila terjadi perubahan status kependudukan, termasuk ketika ada anggota keluarga yang meninggal dunia.
“Kalau ada anggota keluarga yang meninggal, segera urus akta kematiannya. Karena jika tidak diperbarui, data tersebut akan terus berjalan di sistem dan memengaruhi validitas data keluarga,” pungkasnya. (dim/gun)
Editor : Guntur Irianto