Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Surabaya Selangkah Lagi Capai 100 Persen Perekaman KTP Elektronik, IKD Terus Digenjot

Dimas Mahendra • Sabtu, 6 Juni 2026 | 07:42 WIB
Perekaman KTP elektronik di Surabaya mencapai 99,68 persen.
Perekaman KTP elektronik di Surabaya mencapai 99,68 persen.

RADAR SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencatat capaian perekaman KTP elektronik mencapai 99,68 persen atau sekitar 2,247 juta jiwa dari total 2.254.680 penduduk wajib KTP elektronik. 

Angka tersebut menjadi salah satu fondasi penting dalam percepatan transformasi layanan publik berbasis digital di Kota Pahlawan.

Dari total sekitar 3,3 juta penduduk Surabaya, sebanyak 2.254.680 jiwa tercatat sebagai wajib KTP elektronik. 

Pemkot Surabaya menargetkan perekaman KTP elektronik dapat mencapai 100 persen pada tahun 2026 melalui penguatan layanan administrasi kependudukan hingga tingkat kelurahan dan kecamatan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, mengatakan tingginya capaian perekaman KTP elektronik menunjukkan

meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi kependudukan yang tertib dan terintegrasi.

Baca Juga: Mahasiswa Seni Rupa Unipa Surabaya Asah Kreativitas Lewat 50 Karya, Dipamerkan di Galeri Prabangkara Taman Budaya Jatim

"Selain mengejar target perekaman 100 persen, kami juga mendorong aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) hingga mencapai 40 persen pada tahun ini sebagai bagian dari transformasi layanan publik berbasis digital," ujar Irvan, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, keberhasilan perekaman KTP elektronik menjadi modal penting dalam pengembangan IKD di Surabaya.

Hingga saat ini, aktivasi IKD telah mencapai sekitar 32 persen dari total penduduk wajib KTP elektronik.

IKD merupakan salah satu program digitalisasi administrasi kependudukan yang memungkinkan masyarakat mengakses berbagai dokumen kependudukan melalui telepon pintar.

Tidak hanya KTP elektronik, dokumen lain yang terintegrasi dalam sistem juga dapat diakses secara digital sehingga memudahkan warga dalam berbagai keperluan administrasi.

"IKD merupakan bagian dari transformasi menuju pemerintahan digital. Masyarakat tidak hanya mendapatkan kemudahan dalam mengakses dokumen kependudukan, tetapi juga menjadi lebih adaptif terhadap layanan digital yang terus berkembang," katanya.

Baca Juga: Bidik Francisco Trincao, Liverpool Siapkan Suksesor Mohamed Salah di Bursa Transfer Musim Panas

Melalui aplikasi IKD, seluruh data kependudukan tersimpan dalam satu platform yang dilengkapi kode QR resmi untuk keperluan verifikasi identitas.

Sistem ini dirancang untuk memberikan kemudahan akses layanan publik yang lebih cepat, aman, dan efisien.

Pemkot Surabaya juga memastikan keamanan data menjadi prioritas utama dalam implementasi IKD.

 Sistem tersebut telah dilengkapi teknologi verifikasi biometrik melalui pengenalan wajah serta enkripsi data untuk mencegah penyalahgunaan informasi kependudukan.

Sebagai upaya memperluas pemanfaatan IKD, Pemkot Surabaya terus membuka layanan aktivasi di berbagai lokasi.

Warga dapat melakukan aktivasi di kantor kelurahan, kecamatan, Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola, Sentra Pelayanan Publik (SPP) Joyoboyo, Nambangan, Taman Cahaya, Pakal, hingga layanan jemput bola saat kegiatan Car Free Day (CFD) di Taman Bungkul.

Selain memperluas layanan, Pemkot Surabaya juga memperkuat landasan hukum penggunaan IKD melalui surat edaran yang diterbitkan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada berbagai instansi, termasuk kepolisian, kementerian, dan lembaga lainnya di Surabaya.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa IKD memiliki kedudukan hukum yang setara dengan KTP elektronik sebagai identitas resmi penduduk.

Dengan demikian, masyarakat tidak lagi perlu melakukan legalisasi maupun menyiapkan fotokopi dokumen untuk berbagai urusan administrasi.

Langkah tersebut sejalan dengan visi Pemkot Surabaya dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, serta mendukung penerapan sistem administrasi tanpa kertas (paperless) di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat.(dim) 

 

 

 

Editor : Rahmat Adhy Kurniawan
#Identitas Kependudukan Digital (IKD) #surabaya #Pemerintah Kota (Pemkot) #KTP Elektronik