Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Dishub Surabaya Ingatkan Tenda Nikahan Tak Boleh Tutup Total Akses Jalan

Dimas Mahendra • Jumat, 5 Juni 2026 | 11:09 WIB
Ilustrasi gambar penutupan jalan terop nikahan. (AI/RADAR SURABAYA)
Ilustrasi gambar penutupan jalan terop nikahan. (AI/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Memasuki musim hajatan pasca-Idul Adha 1447 Hijriah, tenda pernikahan dan berbagai acara warga mulai bermunculan di sejumlah kampung hingga ruas jalan permukiman di Surabaya.

Namun di balik tradisi tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya mengingatkan bahwa penggunaan jalan untuk hajatan memiliki aturan ketat dan tidak boleh sampai menutup total akses warga.

Baca Juga: Kecelakaan Suroboyo Bus Tabrak Dump Truck, Dishub Surabaya Evaluasi Sopir dan Investigasi Pelanggaran SOP

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dishub Surabaya, Hanang Prasetyo, mengatakan tren penyelenggaraan hajatan memang selalu meningkat setelah Iduladha. Karena itu, pihaknya kembali mengingatkan masyarakat agar mengurus perizinan dan tetap menjaga akses jalan bagi pengguna lain.

“Biasanya setelah Iduladha memang banyak warga menggelar hajatan, mulai dari pernikahan hingga acara keluarga lainnya. Namun penggunaan jalan di luar fungsinya tetap harus mengikuti mekanisme perizinan yang berlaku,” kata Hanang pada Radar Surabaya, Kamis (4/6/2026).

Baca Juga: Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital, Warga Diminta Tolak Bayar Jika Petugas Tidak Sesuai 

Hanang menjelaskan, kewenangan perizinan penggunaan jalan berbeda-beda sesuai status jalannya. Untuk jalan nasional maupun provinsi misalnya, izin diterbitkan oleh kepolisian tingkat Polda. Sedangkan penggunaan jalan milik Pemerintah Kota Surabaya menjadi kewenangan Polrestabes Surabaya. Adapun jalan lingkungan dan perkampungan diproses melalui Polsek setempat.

Menurut dia, warga yang akan mendirikan tenda hajatan wajib mengajukan surat permohonan melalui kelurahan dengan diketahui RT, RW, serta warga sekitar. Setelah itu, permohonan diteruskan kepada kepolisian dengan tembusan ke Dishub untuk dilakukan kajian lapangan.

Baca Juga: Tak Hanya Dirazia, Dishub Surabaya Fasilitasi Pemilik Lyn Urus izin Trayek hingga KIR

“Jadi bukan serta-merta pasang tenda. Ada proses administrasi yang harus dilalui dan lokasi akan dicek terlebih dahulu,” ujarnya.

Selain perizinan, terdapat ketentuan teknis yang wajib dipatuhi penyelenggara hajatan. Salah satunya adalah larangan menutup penuh badan jalan.

Baca Juga: Libur Lebaran ke KBS, Dishub Surabaya Akan Alihkan Parkir ke Lokasi Ini

Untuk ruas jalan yang memiliki lebar cukup, warga hanya diperbolehkan menggunakan sebagian badan jalan. Sisa ruang harus tetap bisa dilalui kendaraan darurat seperti ambulans maupun mobil pemadam kebakaran.

“Kalau jalannya lebar, tidak boleh ditutup penuh. Harus tetap ada ruang untuk kendaraan melintas, khususnya kendaraan darurat,” tegas Hanang.

Sementara untuk jalan lingkungan yang lebarnya kurang dari empat meter, penyelenggara hajatan wajib menyediakan jalur alternatif yang menghubungkan ke titik tujuan yang sama. Bahkan, pihak yang memiliki hajatan juga harus menyiagakan petugas untuk mengarahkan pengguna jalan menuju akses pengganti tersebut.

“Kalau jalan kampungnya sempit dan terpaksa digunakan, harus ada jalur alternatif yang tembus dan ada petugas yang membantu mengarahkan warga,” katanya.

Hanang mengungkapkan, hingga saat ini Dishub belum menerima laporan pelanggaran penggunaan jalan untuk hajatan selama musim pasca-Iduladha tahun ini. Kondisi tersebut berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya ketika masih ditemukan tenda yang menutup total badan jalan bahkan tanpa izin.

“Tahun lalu masih ada beberapa kasus penutupan jalan secara penuh. Bahkan ada yang belum mengurus izin. Untungnya tahun ini belum ada laporan seperti itu karena sosialisasi sudah kami sampaikan melalui camat dan lurah,” ujarnya.

Meski demikian, Dishub memastikan akan bertindak apabila menemukan pelanggaran. Tim gabungan bersama kepolisian dan Satpol PP akan turun ke lapangan untuk meminta penyelenggara menyesuaikan tenda dan mengembalikan fungsi jalan.

“Kalau ada yang menutup penuh jalan, kami bersama kepolisian dan Satpol PP akan datang ke lokasi. Tenda harus disesuaikan, bahkan jika perlu dibongkar sebagian agar akses jalan kembali terbuka,” tegasnya.

Dishub berharap masyarakat dapat tetap melestarikan tradisi hajatan tanpa mengabaikan hak pengguna jalan lainnya. Sebab, selain sebagai sarana mobilitas warga, akses jalan juga menjadi jalur vital bagi kendaraan darurat yang sewaktu-waktu dibutuhkan masyarakat. (dim/vga)

 

 

Editor : Vega Dwi Arista
#nikahan #permukiman #dishub #akses jalan #Tenda