RADAR SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Ini dengan menutup celah praktik perpindahan alamat atau domisili yang selama ini kerap dilakukan demi mendapatkan akses ke sekolah tertentu. Melalui integrasi data kependudukan dengan aplikasi Cek In Warga untuk verifikasi domisili siswa.
Pemkot Surabaya kini dapat memverifikasi apakah calon peserta didik benar-benar tinggal di alamat yang tercantum dalam dokumen kependudukan atau hanya memindahkan administrasi untuk kepentingan pendaftaran sekolah.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Irvan Wahyudrajad, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses SPMB berjalan lebih objektif, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh warga.
“Pemkot Surabaya terus memperkuat sinergi data kependudukan dengan sistem SPMB maupun aplikasi Dispendik melalui integrasi dengan aplikasi Cek In Warga untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan objektif, transparan, dan sesuai domisili sebenarnya,” kata Irvan, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, sistem yang telah terintegrasi memungkinkan pemerintah melakukan verifikasi lebih mendalam terhadap status domisili calon peserta didik. Dengan demikian, perpindahan Kartu Keluarga (KK) yang hanya dilakukan untuk memenuhi syarat masuk sekolah dapat diketahui sejak awal proses seleksi.
Baca Juga: Potensi Produksi Padi Jatim Tembus 7,71 Juta Ton hingga Juli 2026, Tertinggi di Indonesia
“Apabila terdapat perpindahan KK yang hanya dilakukan untuk kepentingan sekolah, namun pada faktanya yang bersangkutan tidak tinggal di alamat tersebut, maka permohonan maupun proses administrasinya dapat tidak dilayani sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Irvan menjelaskan, masih banyak masyarakat yang keliru memahami informasi pada dokumen kependudukan, khususnya terkait tanggal cetak KK. Padahal tanggal tersebut hanya menunjukkan waktu dokumen dicetak atau diperbarui, bukan menjadi penanda sejak kapan seseorang menetap di suatu alamat.
Baca Juga: Gedung Balai Kota Surabaya Sempat Dijuluki Gedung Seribu Gulden, Begini Alasannya
Karena itu, Disdukcapil mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan tanggal cetak KK sebagai dasar untuk menilai lama domisili seseorang dalam proses SPMB.
“Dalam pelaksanaan SPMB, masyarakat juga perlu memahami bahwa tanggal cetak KK tidak dapat dijadikan acuan sejak kapan seseorang tinggal di suatu alamat,” ujarnya.
Baca Juga: RSUP dr. Sardjito Yogyakarta Beralih ke Gas Bumi, PGN Dorong Transformasi Green Hospital
Untuk menghindari kesalahpahaman selama proses pendaftaran, warga yang membutuhkan penjelasan mengenai riwayat domisili dapat mengajukan surat keterangan resmi ke Disdukcapil Surabaya.
Menurut Irvan, penguatan sistem verifikasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Surabaya menjaga prinsip keadilan dalam pelaksanaan SPMB. Dengan data yang lebih akurat, seluruh calon peserta didik diharapkan memperoleh kesempatan yang sama tanpa harus bersaing melalui manipulasi administrasi kependudukan.
Baca Juga: Jarang Diketahui, Cokelat yang Manis Ternyata Berasal dari Buah Tropis
“Kami berharap seluruh masyarakat dapat mengikuti proses administrasi kependudukan dengan jujur dan sesuai kondisi sebenarnya demi menjaga keadilan bersama, khususnya dalam pelaksanaan SPMB di Kota Surabaya,” pungkasnya. (dim/gun)
Editor : Guntur Irianto