RADAR SURABAYA - Sidang lanjutan kasus pengusiran paksa dan penganiayaan terhadap Elina Widjajanti (80), atau yang dikenal Nenek Elina, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Di hadapan majelis hakim, nenek Elina mengungkapkan bahwa ia tidak hanya kehilangan dokumen dan surat tanah, tetapi juga seluruh barang berharga, termasuk uang tabungan hingga makanan.
Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang PN Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana secara tegas menggali keterangan korban terkait daftar barang yang raib pasca pengusiran.“Ada berapa barang yang hilang?” tanya Ida Bagus di hadapan Ketua Majelis Hakim S. Pujiono.
"Yang hilang ada enam dokumen surat tanah, makanan, termasuk uang tabungan, semua barang berharga hilang," jawab Nenek Elina dengan suara lirih.
Baca Juga: Breaking News! Usai Dipecat Prabowo, Dadan Hindayana Keluar Kejagung dengan Rompi Tahanan
Elina juga mengaku tidak pernah diberi tahu keberadaan barang-barang tersebut oleh tergugat, Samuel CS. “Iya, tidak diberitahu (semua barang berharganya di mana),” lanjutnya.
JPU kemudian menanyakan kronologi Elina berada di luar rumah. Menurut pengakuan korban, ia dipaksa dan diangkat paksa keluar oleh enam orang pria. Upaya melawan menyebabkan luka di wajah dan mulut.
“Iya benar saya dikeluarkan dari rumah. Saya melawan, ada 6 orang yang mengangkat, diambil dan diangkat lalu ditaruh di luar. Saya luka di mulut dan wajah, badan sakit semua,” jelasnya.
Elina menambahkan, ia dilarang masuk kembali ke rumah karena pintu dikunci oleh Samuel CS dan kawan-kawan.
Baca Juga: DPRD Jatim Akan Panggil OPD, Cari Solusi Anjloknya Harga Telur Ayam
Ketua Majelis Hakim S. Pujiono langsung mempertanyakan kondisi luka korban serta apakah Elina mengetahui adanya gugatan perdata yang diajukan Samuel CS sebelumnya.
“Saat diangkat dan ditaruh pinggir jalan, ada yang berdarah tidak? Apa saksi digugat perdata terkait kepemilikan itu? Apa Samuel menggugat saksi di PN Surabaya?” tanya Pujiono.
Baca Juga: PPIH Debarkasi Surabaya Catat 34 Jemaah Haji Bayar Dam di Tanah Air
Elina mengaku seluruh tubuhnya sakit dan mulutnya berdarah akibat perlawanan. Terkait gugatan perdata, ia mengaku tidak tahu sama sekali. “Mulut terluka, badan sakit semua. Terkait gugatan perdata tidak tahu,” tuturnya.
Sementara itu, menurut terdakwa Samuel, pengakuan yang disampaikan Nenek Elina ada yang benar dan ada yang tidak sesuai. "Salah satunya adalah nenek Elina sempat masuk ke dalam rumah, pada tanggal 6 Agustus 2025," terangnya.
Wellem Mintarja, kuasa hukum Nenek Elina, usai persidangan menyampaikan bahwa bukti video yang merekam aksi kekerasan terhadap kliennya yang ditampilkan dalam persidangan.
"Tadi ditunjukkan bukti video terkait kekerasan yang dialami Nenek Elina. Dari keterangan nenek sendiri, terdapat luka di bagian mulutnya yang berdarah. Ia juga mengeluh sakit di sejumlah tubuh dan dibawa ke rumah sakit. Korban juga mengalami trauma berat,” ujar Wellem.
Baca Juga: Sebulan Empat Warga Tewas Akibat Kebakaran di Surabaya, Korsleting Listrik Masih Jadi Momok
Mengenai barang-barang hilang yang belum dilaporkan, Wellem menjelaskan bahwa menurut pihak kepolisian, hal tersebut masuk dalam kategori pidana lanjutan. “Mereka tidak mengakui kalau barang-barang tersebut mereka ambil atau hilang entah ke mana,” pungkasnya.
Sidang lanjutan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan. (sam/gun)
Editor : Guntur Irianto