Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Gigit Tangan Mantan, Pria di Surabaya Divonis Enam Bulan Penjara

Andy Satria • Selasa, 2 Juni 2026 | 13:41 WIB
TERSENYUM: Terdakwa usai divonis enam bulan penjara oleh hakim PN Surabaya. Ia terbukti menggigit tangan mantan pacarnya.(IST/RADAR SURABAYA)
TERSENYUM: Terdakwa usai divonis enam bulan penjara oleh hakim PN Surabaya. Ia terbukti menggigit tangan mantan pacarnya.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA – Akbar Maulana Safii divonis enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap mantan kekasihnya, Etik Dwi Serawati, di lobi hotel di Jalan Kedungdoro, Surabaya.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta pidana 10 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Rida Nur Halimah membacakan putusan di Ruang Sari 3 PN Surabaya. Majelis menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (penganiayaan).

Baca Juga: Motor Korban Mogok, Pelaku Curanmor Gagal Beraksi di Gubeng Surabaya

Selain pidana penjara, hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan. Barang bukti berupa tas putih, dompet, uang tunai Rp 1 juta, jam tangan, dan ponsel Samsung Galaxy Z Flip 6 dikembalikan kepada korban.

Peristiwa terjadi Jumat, 26 Desember 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Korban dan terdakwa datang untuk check in di hotel tersebut, namun cekcok terjadi di lobi hingga dilerai petugas keamanan.

Baca Juga: Hendak Kirim Barang, Truk Boks Terguling di Bundaran Taman Pelangi Surabaya

Di persidangan, korban mengungkap bahwa kemarahan Akbar dipicu penolakannya saat diajak kembali menjalin hubungan. Akbar kemudian menggigit tangan kiri korban hingga memar. Keterangan itu diakui terdakwa.

JPU Dzulkifly Nento dari Kejari Surabaya juga mengungkap, setelah sempat meninggalkan lokasi, Akbar kembali bersama rekannya dan berusaha membawa korban keluar hotel. Korban berhasil menghindar. Karena tidak menemukan korban, Akbar mengambil tas milik korban di meja resepsionis dan membawanya pergi.

Baca Juga: Dua Jemaah Haji Kloter 1 Probolinggo Tertinggal di Makkah Sakit dan Wafat, Begini Penjelasan PPIH Debarkasi Surabaya

Korban mengaku rugi sekitar Rp 20 juta. Meski tas beserta isinya dikembalikan dua hari kemudian melalui petugas keamanan Apartemen Gunawangsa Tidar, proses hukum tetap berlanjut. Akbar ditangkap anggota Polsek Sawahan pada 30 Desember 2025.

Berdasarkan Visum et Repertum Nomor VER/11/I/A/2026/RSB Surabaya tertanggal 7 Januari 2026, korban mengalami luka memar akibat kekerasan benda tumpul.

Baca Juga: Pelaku Spesialis Pencurian Spare Part Mobil Ditangkap, Lima Kali Beraksi di Surabaya

Terdakwa sempat didakwa dengan pasal penganiayaan dan pencurian. Namun majelis hakim memutuskan bersalah hanya untuk tindak pidana penganiayaan. (sam/gun)

Editor : Guntur Irianto
#hotel jalan Kedungdoro #mantan pacar #vonis #pn surabaya #penganiayaan