RADAR SURABAYA - Polisi menangkap pelaku pencurian spare part mobil pikap Suzuki Futura milik FM yang diparkir di depan rumah Jalan Pucang Anom Timur, Surabaya. Tersangka TB, 50, warga Jalan Bulak Rukem Timur, Surabaya.
Kasus pencurian tersebut dilaporkan korbannya FM ke Polsek Gubeng pada Selasa 19 Mei 2026. Awalnya spare part mobil tersebut diketahui raib pada Selasa pagi. Pelaku diduga membobol kunci pintu mobil terlebih dahulu. Lalu mencuri tape mobil, ECU dan blower AC mobil.
Kanitreskrim Polsek Gubeng, Ipda Dwi Santoso, mengatakan, usai menerima laporan anggota reskrim melakukan olah TKP dan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.
Dua hari kemudian polisi mendapatkan petunjuk identitas pelaku setelah mendalami rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi. Tersangka TB ditangkap saat ngopi di warung kopi (warkop) Jalan Bulak Setro, Kamis (21/5).
Selain menangkap tersangka, polisi menyita motor, kunci T dan peralatan kunci yang digunakan sarana untuk melakukan pencurian spare part mobil. "Tersangka menggunakan kunci T untuk bobol pintu mobil. Dia mencuri tape mobil, ECU, dan blower AC mobil," ungkapnya, Selasa (2/6).
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya, Selasa 2 Juni 2026: Potensi Hujan Ringan Malam Hari
Dwi menambahkan, tersangka TB mencari sasaran di Surabaya hingga Sedati Juanda. Setelah tidak mendapatkan sasaran tersangka kembali ke Surabaya. Ia melintas di Jalan Manyar Sabrangan dan menuju Jalan Pucang Anom Timur. Sesampainya di Jalan Pucang Anom Timur tersangka mendapatkan sasaran mobil pikap korban diparkir depan rumah.
Tersangka sempat memantau dua kali dengan bolak-balik melintas di lokasi. Saat dipastikan aman tersangka beraksi mencuri. Setelah mendapatkan barang curian lalu dibawa ke warkop Jalan Bulak Setro. Spare part tersebut disimpan di tempat sampah warkop. Keesokan harinya spare part baru dijual tersangka ke seseorang makelar yang tidak dikenal di kawasan Pasar Loak.
Baca Juga: Andoni Iraola Dinilai Sosok Tepat untuk Mengembalikan Kejayaan Liverpool
"Spare part dijual ke Pasar Loak dengan harga Rp 500 ribu. Hasilnya habis dibuat makan dan minum kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Dari hasil penyidikan terungkap, tersangka ternyata merupakan residivis. Pria pekerja serabutan itu pernah ditangkap Polsek Wiyung atas kasus pencurian dashboard mobil di Jalan Wiyung tahun 2020 dan menjalani hukuman 10 bulan.
Baca Juga: Menang 3-0 atas Myanmar, Nova Arianto Ungkap Masalah Mental Pemain Timnas Indonesia U-19
"Dia telah melakukan pencurian dahsboard mobil lima kali," pungkasnya. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto