RADAR SURABAYA - HDS, 30, warga Jalan Rajawali Karangrejo Magetan harus berurusan dengan polisi. Dia nekat membeli dua unit inverter di PT. UJASI dengan modus mengirimkan bukti transfer palsu. Tersangka sudah berhasil mengelabui korban dan mendapatkan barang dua unit inverter. Namun, barang tersebut urung dijual dan tersangka ditangkap.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Raditya Herlambang menjelaskan kasus bermula pada 16 Mei 2026. Tersangka HDS mengaku bernama Roby menghungi nomor WhatsApp (WA) kantor PT. UJASI dan memesan barang berupa inverter Sungrow SH3RS String INV Hybrid sebanyak satu buah dengan nominal Rp 18,199 juta, yang diterima dan dibalas langsung oleh MM karyawan bagian telemarketing.
Ketika menerima pesanan tersebut, MM langsung menghubungi pembeli dengan memberi penawaran nomor yang akan dikirimkan ke alamat kompleks kawasan Palmerah Jakarta.
Baca Juga: Begini Siasat Terdakwa Pasutri Jual Makanan dan Minuman Kadaluwarsa di Surabaya dan Sidoarjo
Lalu pembeli membayar barang yang sudah dipesan dengan memberikan bukti transfer dengan ID transaksi Ref2125282511 YDKBJDHB35152322 pada jam 10.50, dengan nominal Rp 18,2 juta. Pada saat MM menerima bukti transfer tersebut langsung mengurus delivery note agar pembeli dapat mengambil barang di gudang PT UJASI.
Kemudian sekitar pukul 12.25 diambil barang tersebut menggunakan kendaraan mobil yang dipesan melalui aplikasi jasa pengiriman dengan sopir inisial S di gudang Rungkut Industri.
Baca Juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pemerasan dan Pengancaman Sopir Truk di Perak Barat Surabaya
"Pada Minggu 17 Mei 2025 tersangka kembali menghubungi MM terkait ketersediaan stok untuk kembali order barang," ujarnya, Senin (1/6).
AKP Raditya menambahkan, pesan tersebut kemudian dibalas MM pada Senin 18 Mei 2026. MM bilang bahwa barang tersedia. Tersangka kemudian kembali memesan barang serupa 1 unit dengan nominal Rp 18,3 juta.
Baca Juga: Kalah Judi Bola, Pemuda Curi Laptop Panti Asuhan Tempatnya Tinggal di Bringin Surabaya
"Tersangka kembali mengirimkan bukti transfer dengan ID Transaksi Ref2125282511YDKBJDHB35152322 pada jam 09.24 dengan nominal sebesar Rp 18,3 juta," ucapnya.
Usai melakukan transfer dan mengirimkan bukti transfer, sekitar pukul 14.24 dilakukan pengambilan barang menggunakan kendaraan di gudang Rungkut Industri Surabaya.
Baca Juga: Target CHT Naik, Bahan Baku Dibatasi: Kadin Jatim Kritik Kontradiksi Kebijakan Rokok Pemerintah
Pihak perusahaan baru mengetahui ada kasus transfer palsu setelah tim keuangan memeriksa dua transaksi atas nama pembeli tersebut pada Selasa 19 Mei 2026. Setelah diperiksa ternyata tidak ada uang masuk pada rekening perusahaan atas pembelian barang tersebut.
Perusahaan lantas melaporkan kasus ke Polrestabes Surabaya. Tim Unit Resmob menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku HDS.
Baca Juga: Bursa Transfer: Arsenal Ngebet Rekrut Morgan Rogers, Arteta Minta Manajemen Bergerak Cepat
"Tersangka mengakui perbuatannya melakukan order barang dan mengirimkan bukti transfer palsu pembelian barang. Dia menggunakan aplikasi Picsart untuk mengedit bukti transfer palsu," bebernya.
Polisi dengan tiga balok di pundak ini menegaskan, dari pengungkapan kasus disita barang bukti dua unit inverter model SH3RS dan bukti transfer dari rekening koran bank yang diduga palsu.
Baca Juga: Kebijakan Bahasa Asing di Sekolah Tuai Sorotan, Ini Peringatan Pakar
"Barang rencana akan dijual. Namun belum sampai terjual. Tersangka sudah beraksi dua kali," tegasnya. Herlambang melanjutkan, untuk tersangka HDS merupakan residivis dua kali atas kasus perkara narkoba. Tersangka pernah mendekam di Lapas Madiun dan Cipinang. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto