Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Begini Siasat Terdakwa Pasutri Jual Makanan dan Minuman Kadaluwarsa di Surabaya dan Sidoarjo

Andy Satria • Senin, 1 Juni 2026 | 12:34 WIB
DIADILI: Pasutri ini menjual makanan dan minuman kedaluwarsa di wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Keduanya menjalani sidang di PN Surabaya. (IST/RADAR SURABAYA)
DIADILI: Pasutri ini menjual makanan dan minuman kedaluwarsa di wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Keduanya menjalani sidang di PN Surabaya. (IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Praktik peredaran produk makanan dan minuman kedaluwarsa di Surabaya dan Sidoarjo akhirnya terungkap. Dua terdakwa pasangan suami istri (pasutri), Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiawstuti, resmi didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid, SH di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Cara Pasutri Kelabui Makanan dan Minuman Kedaluwarsa

Kedua terdakwa disebut menjual barang retur PT Cimory yang sudah lewat masa edar. Parahnya, label kedaluwarsa pada kemasan sengaja dihapus pakai cairan thinner, lalu dicetak ulang dengan printer inkjet agar terlihat baru.

JPU Fathol Rasyid dalam surat dakwaan menjelaskan, kasus ini berawal dari pengelolaan barang retur di gudang PT Cimory, kawasan Tanrise Southgate, Jalan Nangka Seruni, Gedangan, Sidoarjo. Saksi kepala gudang, Adi Purwoko, disebut menerima retur dari toko, termasuk produk basi.

Baca Juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pemerasan dan Pengancaman Sopir Truk di Perak Barat Surabaya

“Sesuai SOP, barang kedaluwarsa wajib dimusnahkan lewat pengelola limbah di Pasuruan. Justru dijual murah ke kedua terdakwa,” tegas JPU membacakan dakwaan.

Dalam persidangan terungkap, Agatha dan Ria membeli minuman merek Cimory berbagai varian dengan harga hanya Rp 700 per pcs dan Cimory Stick Rp300 per stick. Produk yang seharusnya musnah itu kemudian dijual kembali dengan bandrol Rp 3.000– 4.000 per buah, dan stick seharga Rp 1.200–1.700.

Baca Juga: Kalah Judi Bola, Pemuda Curi Laptop Panti Asuhan Tempatnya Tinggal di Bringin Surabaya

Penjualan dilakukan secara daring lewat aplikasi WhatsApp dengan sistem COD (bayar di tempat) atau ambil langsung di rumah terdakwa. Pembayaran tunai maupun transfer rekening.

Kasus ini terbongkar setelah polisi menggeledah rumah terdakwa di Jalan Gubeng Kertajaya III, Surabaya. Dari lokasi itu, petugas menyita ribuan produk makanan-minuman berbagai merek yang diduga kedaluwarsa, tanpa tanggal edar, atau berganti label.

Baca Juga: Kepulangan Jemaah Haji Debarkasi Surabaya Dijaga Ketat, Skrining Dilakukan sejak di Dalam Pesawat

Petugas juga menemukan stok besar di rumah lain di kawasan Pagesangan Asri, Surabaya. Puluhan kardus produk Teh Kotak Ultra Jaya dan minuman ISO Plus turut disita, sebagian besar tanpa tanggal kedaluwarsa.

JPU merinci, Ria Widiawstuti bertugas memilah barang dan menghapus tanggal kedaluwarsa menggunakan thinner. Selanjutnya, Agatha Fristyan Putra mencetak ulang tanggal baru dengan printer inkjet sebelum barang dikemas dan dikirim ke pembeli.

Baca Juga: Cek Harga Emas Terbaru! Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Tak Bergerak Awal Juni

Akibat perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, g dan i juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 huruf KUHP. (sam/gun)

Editor : Guntur Irianto
#pasutri #mamin #makanan #minuman #kedaluwarsa