Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Kalah Judi Bola, Pemuda Curi Laptop Panti Asuhan Tempatnya Tinggal di Bringin Surabaya

M. Mahrus • Senin, 1 Juni 2026 | 11:30 WIB
DIRINGKUS: Dua pemuda penghuni panti curi laptop di Panti Asuhan Jalan Bringin, Surabaya. Ia mencuri di panti asuhan tempatnya tinggal.(IST/RADAR SURABAYA)
DIRINGKUS: Dua pemuda penghuni panti curi laptop di Panti Asuhan Jalan Bringin, Surabaya. Ia mencuri di panti asuhan tempatnya tinggal.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Kelakuan BH, 24, pemuda asal Malang sungguh keterlaluan. Sudah dirawat sejak bayi di panti asuhan kawasan Jalan Bringin, Sambikerep, Surabaya, dia malah nekat mencuri dua laptop milik panti asuhan.

Kapolsek Lakarsantri Kompol Imam Solikin mengatakan, kasus pencurian terbongkar setelah pihak panti asuhan melapor ke Polsek Lakarsantri kehilangan dua unit laptop merk Lenovo dan Asus pada 7 Mei 2026.

Dua unit laptop itu sebelum hilang disimpan di lemari panti asuhan. Usai menerima laporan, polisi melakukan pemeriksaan saksi dan penyelidikan. Usut punya usut, ternyata pelaku pencuri adalah BH seorang pemuda yang dirawat di panti asuhan sejak kecil oleh pihak panti.

Baca Juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pemerasan dan Pengancaman Sopir Truk di Perak Barat Surabaya

"Tersangka BH mencuri laptop Lenovo pada 8 Maret 2026. Untuk tas laptop ditaruh kembali di atas lemari," ujarnya, Senin (1/6). 

Laptop curian tersebut oleh tersangka BH kemudian dijaminkan (digadaikan) ke seseorang inisial W dengan nilai Rp 800 ribu. Sedangkan, untuk laptop merek Asus dicuri tersangka pada Oktober 2025. Modusnya, tersangka mencuri saat panti asuhan sepi dan mengeluarkan laptop dari dalam doshbook.

Baca Juga: Luis Suarez Dicoret dari Skuad Uruguay untuk Piala Dunia 2026, Darwin Nunez Tetap Dipercaya Bielsa

"Untuk doshbooknya dikembalikan ke atas lemari. Laptop lalu dijaminkan tersangka ke seseorang yang ditemui di warkop Bringin karena tersangka kalah judi bola oleh orang tersebut," jelasnya.

Dari pengungkapan kasus, polisi menyita barang bukti satu tas laptop warna hitam dan doshbook laptop merek Asus. Sementara tersangka BH mengaku dirawat di panti asuhan sejak bayi hingga menjelang usia 24 tahun. Ia nekat mencuri laptop panti asuhan karena kalah judi bola dengan orang yang ditemui di warung kopi (warkop).

Baca Juga: Cek Harga Emas Terbaru! Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Tak Bergerak Awal Juni

"Iya saya menyesal, (saya tidak kerja,red) karena masih bingung. Karena kalah judi bola sama orang-orang warkop itu ndan," ucap BH saat diinterogasi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan. 

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (rus/gun)

 

Editor : Guntur Irianto
#pencurian laptop #jalan bringin #curi laptop #Kalah Judi #Panti Asuhan