Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Terapis Spa Surabaya Ngaku Uang untuk Menginap di Hotel Mewah dan Dibagi ke Temannya

Andy Satria • Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:19 WIB
MENGAKU: Terdakwa seorang terapis spa yang mengaku menghabiskan uang untuk menginap di hotel mewah dan dibagi ke temannya.(IST/RADAR SURABAYA)
MENGAKU: Terdakwa seorang terapis spa yang mengaku menghabiskan uang untuk menginap di hotel mewah dan dibagi ke temannya.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Pengakuan mengejutkan terungkap di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Seorang terapis spa, Nur Hasannah Prasetya, mengaku telah menghabiskan uang hasil menguras rekening pelanggannya untuk keperluan pribadi, mulai dari menginap di hotel mewah hingga membagi hasilnya dengan rekannya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Hasanudin Tandilolo, mengungkap fakta tersebut usai persidangan perkara pencurian berlanjut. “Pengakuannya uangnya sudah habis. Dipakai menginap di hotel, dibagi dengan temannya Putriana Kusuma Wardani, sama untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Hasanudin.

Aksi pengurasan rekening ini menyasar korban bernama Tonny Soegiono. Berdasarkan hasil penyidikan, pencurian dilakukan secara bertahap sejak Agustus hingga September 2024. Nur memanfaatkan kedekatan hubungan dengan korban dengan mengambil kartu ATM yang terselip di balik softcase ponsel saat Tonny lengah.

Baca Juga: Motor Terduga Pelaku Begal di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya Diamankan, Polisi Cari Pemilik

Lebih jauh, Nur mengaku mengetahui PIN ATM korban karena pernah mengintip saat Tonny melakukan transaksi.

Tak hanya dinikmati sendiri, sebagian dana hasil kejahatan juga ditransfer ke rekening rekannya, Putriana Kusuma Wardani, yang kini berstatus buron. “Dibagi berdua,” tegas Hasanudin.

Baca Juga: 31 Mei, Naik Suroboyo Bus hingga Parkir di Puluhan Titik di Surabaya Cuma Bayar Rp 733 Saja

Meskipun sempat berupaya mengembalikan uang, proses damai antara terdakwa dan korban kandas. Barang bukti berupa kuitansi pengembalian uang senilai Rp100 juta turut disita penyidik.

Namun nominal tersebut jauh dari total kerugian yang dialami Tonny. “Pengakuan terdakwa baru mengembalikan satu kali, Rp100 juta,” ujar Hasanudin.

Baca Juga: Luis Enrique: Motivasi PSG Pertahankan Gelar Lebih Besar daripada Ambisi Arsenal Raih Trofi Perdana

Korban meminta seluruh sisa uang dikembalikan secara tunai sekaligus. Sementara Nur mengaku hanya sanggup mencicil karena tidak memiliki uang lagi. “Korban maunya cash. Terdakwa maunya nyicil,” imbuh jaksa. (sam/gun)

Editor : Guntur Irianto
#terapis spa #curi uang #pelanggan #berita kriminal surabaya #berita unik