RADAR SURABAYA - Tim Unit Reskrim Polsek Simokerto membongkar kasus penipuan dan penggelapan motor modus menuduh korbannya AK, 19, warga Pamekasan menjadi pelaku tabrak lari di wilayah Simokerto, Surabaya. Tersangka Fuad, 28, warga Bangkalan dan Rahma Nurul F, 20, warga Tangerang, Banten. Keduanya merupakan pasangan suami istri (pasutri) siri.
Kapolsek Simokerto Kompol Zainur Rofik mengatakan, kasus penipuan penggelapan motor bermula saat korban AK dan temanya SD akan membeli pakaian di Jalan Gembong Tebasan, Minggu (17/5) pukul 06.30.
Tak lama kemudian ia didatangi tersangka Fuad dan Rahma. Kedua tersangka mengatakan korban telah menabrak adiknya dengan alasan motor yang dipakai korban sama Honda Stylo.
Baca Juga: Gunakan AI, Pria Ini Tipu Toko di Bulak Banteng Surabaya Pakai Bukti Pembayaran QRIS Palsu
Tersangka Fuad lantas mengajak korban AK menemui adiknya di suatu tempat dengan mengendarai motor PCX warna putih milik tersangka. Sementara teman korban SD dan Rahma tetap berada di lokasi.
Selang 30 menit kemudian, tersangka Fuad kembali datang ke lokasi Jalan Gembong Tebasan. Ia lalu membonceng SD menggunakan motor PCX sedangkan Rahma mengendarai motor Honda Stylo milik korban AK.
Baca Juga: Terjadi Lagi! Rumah di Malang Hancur dan 6 Orang Teluka Akibat Ledakan Bahan Petasan
"Setelah sampai di depan Dipo KAI Jalan Simokerto, teman korban, SD, ditinggal di lokasi. Motor korban dibawa kabur tersangka," ujarnya, Kamis (28/5).
Kasus penipuan dan penggelapan itu dilaporkan korban ke Polsek Simokerto. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua tersangka ditangkap di Jalan Rajawali, Surabaya, Selasa (26/5).
Baca Juga: Pelaku Begal Gagal Beraksi di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya, Motor Tertinggal usai Diteriaki Korban
"Tersangka sudah melakukan aksi di beberapa tempat yaitu di Rungkut enam kali, Simokerto tiga kali, Gembong tiga kali, Tegalsari dua kali, dan Suramadu satu kali," ucapnya.
Tak hanya itu, tersangka juga beraksi di Bangkalan dua kali, Sampang satu kali dan Waru Sidoarjo satu kali. Kanitreskrim Polsek Simokerto Iptu M Zahari menambahkan kedua tersangka merupakan pasutri siri. Mereka tinggal kos di kawasan Simokerto Surabaya.
"Mereka nikah siri. Sudah berulang kali beraksi dengan modus serupa. Untuk satu motor korban Honda Stylo kita temukan," ungkapnya.
Zahari melanjutkan, motor tersebut oleh tersangka belum dijual. Motor dipakai oleh tersangka perempuan untuk aktivitas. "Kasus ini masih terus dikembangkan," pungkasnya. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto